Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia Berkhilafah (35)

19 Juli 2018   22:27 Diperbarui: 19 Juli 2018   22:31 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara didunia saat ini untuk mempertahankan eksistensi hukum positif membutuhkan dukungan aparat kepolisian,militer,sipil yang luar biasa besar.

Untuk Indonesia dibutuhkan hampir 5 juta an aparat kepolisian,militer,sipil agar hukum positif Indonesia bisa diberlakukan.

Sementara produk hukum positif terkhusus yang diberlakukan di Indonesia bisa mencapai jutaan lembar bila dihitung sejak level UUD,UU hingga PERDES (peraturan desa).

Semangat hukum positif sangat bagus,disamping menjamin adanya kepastian hukum,juga berusaha agar aturan yang dihasilkan kemudian diamalkan mampu memberi kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Jaman dahulu kala orang bikin patung berhala dari tokoh tokoh yang mulia dan sangat berjasa bagi masyarakat ,kemudian dituhankan juga dengan niat yang mulia.

Dengan menuhankan banyak berhala diharapkan bisa  terinspirasi dari "berhala "dalam mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa.

Hukum positif bisa menjadi tuhan tuhan abad modern bila kurang pas dan cenderung berlebihan dalam menyikapinya.

Pada titik inilah perlu kesadaran kolektif bahwa yang harus ditaati dan diamalkan itu mengacu pandangan Quran adalah : Taatlah kamu pada ALLAH dan taatlah kamu pada para Rasul dan ulil amri (pemimpin+ilmuwan)diantara kamu.

Artinya terkait hukum positif pada akhirnya diserahkan kepada kebijakan masing masing para "Ulil Amri"sejak level tertinggi hingga level terendah,maupun masyarakat itu sendiri.

Artinya janganlah terlalu kaku dan membabi buta dalam mengamalkan hukum positif Indonesia yang jumlahnya tersebut bisa jadi sudah jutaan lembar tersebut.

Istilahnya "the man behind the gun"...Sementara yang dimaksud "gun"disini bisa hukum positif,hukum adat hukum agama atau kombinasi dan sinergi dari ketiga hukum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun