Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Berkhilafah (28)

15 Juli 2018   10:36 Diperbarui: 15 Juli 2018   10:49 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU no 6 tahun 2014 tentang Desa secara khusus mengatur tentang Desa dengan segala macam "tetek bengeknya",disaat yang sama banyak produk UU yang harus ditaati oleh jajaran perangkat Desa beserta warganya.

Contoh sederhananya bila menyangkut masalah sengketa hukum harus berhubungan dengan pihak lain yang lebih berwenang,semisal SATPOL PP,Kepolisian,Kejaksaan dsb.

Bila menyangkut penggunaan keuangan negara harus tunduk pada UU Keuangan negara,bila menyangkut Pendidikan harus tunduk pada UU Pendidikan dsb.

Ujung ujungnya siapapun yang jadi kepala Desa beserta jajarannya,disamping jadi kurang paham soal Peraturan,juga merasa serba salah,akhirnya jadi apatis,baru mikirin saja sudah "capek deh"..

Berangkat dari itu semua perlu dibuat Desa "Percobaan"dimana Desa sebagai miniatur negara bisa berjalan sesuai yang diharapkan,segala macam aturan yang bikin pusing bisa diintegrasikan dan berujung Desa makin berkembang.

Jelas dibutuhkan ketertiban berbagai macam ahli,dukungan payung hukum dsb agar gambaran Desa percontohan tersebut bisa berhasil disaat yang sama Legal secara hukum.

Eksperimen sosial dalam lingkup Desa dalam Skala Laboratorium ini ,bisa dimulai dengan mengabaikan segala macam aturan main yang berlaku dulu.

Yang penting masyarakat Desa beserta perangkatnya diberi kebebasan untuk mengatur diri dan lingkungannya ,dengan fokus utama adalah INFRASTRUKTUR sebagai tugas utama Pemerintahan Desa beserta masyarakat dan jajarannya.

Yang dimaksud Infrastruktur disini adalah :infrastruktur sosial(pendidikan,kesehatan,keamanan) dan infrastruktur fisik(jalan,jembatan,energi,saluran irigasi,air,bendungan /dan dsb).

Proyek Desa Percontohan bisa jadi jawaban yang murah,mudah,terukur,terkendali,transparan,akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

Harapannya jelas, Desa desa pada umumnya bisa mengamati,meniru,memodifikasi Desa Percontohan tersebut untuk diterapkan di desanya.

Jelas eksperimen Desa percontohan,tidak hanya satu,minimal sepuluh disesuaikan dengan keunikan/kekhasan tiap Desa diseluruh Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun