Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Berkhilafah (22)

13 Juli 2018   10:01 Diperbarui: 13 Juli 2018   10:14 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Para pengusung Khilafah punya keyakinan kuat bahwa KHILAFAH adalah pilihan terbaik diantara yang baik.

Dasarnya tiap orang punya pendapat beragam, sedangkan Khilafah bisa mengakomodir keberagaman/kemajemukan, sebab setiap orang,setiap komunitas diberi ruang untuk bisa mengatur diri dan kelompoknya berdasarkan aturan main yang mereka sepakati bersama.

Ketika aturan main dipaksakan, dibutuhkan kekuatan untuk bisa "memaksa" akibatnya diperlukan sarana dan prasarana agar aturan main ditaati.

Yang muncul kemudian faham negara "polisi" dimana semua kehidupan warga diawasi,selain berakibat biaya besar,potensi penyalahgunaan wewenang juga besar.

Dalam konsep Khilafah di mana setiap individu pada hakekatnya adalah Khalifah, maka peran negara sejak level terendah hingga tertinggi terbatas mengurusi wilayah publik yang jadi kesepakatan bersama.

Di mana dalam implementasinya semua pihak terlbat dan dilibatkan,istilahnya dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

Sederhananya negara cuma mengurusi wilayah publik berupa Infrastruktur fisik dan infrastruktur sosial,dimana dalam penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, termasuk kesediaan dan kemampuan masyarakat setempat.

Kemauan dan keberanian pemerintah pusat untuk mendelegasikan kewenangannya dan memberikan mandat kepada pemerintahan dibawahnya dan disaat yang sama pemerintahan lokal sanggup menerima mandat dan delegasi dari pusat adalah kunci utama suksesnya khilafah.

Indonesia sudah menerapkan sistem  OTODA ditingkat Kabupaten, semangatnya sangat bagus dibutuhkan evaluasi dan penyesuaian agar semangat OTODA tersebut terlaksana sesuai yang diharapkan.

Jabatan publik dibagi dua, yaitu pejabat struktural dan pejabat fungsional, mana pejabat struktural dan mana pejabat fungsional sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Pejabat fungsional mengacu kepada keahlian diperlukan fleksibilitas dari regulasi yang ada agar pejabat fungsional benar benar ahli dan menguasai bidangnya yang sering dijumpai adalah adanya pejabat fungsional tidak menguasai bidangnya karena jabatan tersebut diperoleh tidak sesuai prosedur yang berlaku di saat yang sama prosedur yang berlaku gagal memberi ruang bagi tenaga fungsional menduduki jabatan karena kendala regulasi yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun