Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Berkhilafah (21)

10 Juli 2018   16:18 Diperbarui: 10 Juli 2018   18:04 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jaman Hindia Belanda ketika Pemerintahan pusat bangkrut akibat hutang dan korupsi,negara secara keseluruhan di Nusantara tidak ikutan bangkrut atau bubar,karena pemerintahan lokal bisa hidup dan menghidupi dirinya sendiri.

Saat ini kondisinya lain,bila pemerintahan pusat bangkrut akibat hutang dan korupsi,pemerintahan lokal (kabupaten hingga desa)bisa terkena imbasnya,bisa saja timbul "chaos".

Tentunya kejadian tersebut tidak diharapkan oleh semua pihak,apapun alasannya situasi anarkis/kacau,tidak ada jaminan keamanan,semua pihak yang bersengketa main hakim sendiri membikin situasi tidak kondusif,ujung  ujungnya timbul kekacauan.

Berharap yang terbaik,bersiap siap menghadapi  situasi terburuk adalah pilihan paling bijak.

Olehnya itu sejak awal harus dipersiapkan standar minimal yang harus bisa dilakukan  setiap level pemerintahan dari yang terendah hingga tertinggi,yaitu :

1. Sanggup menjaga ketertiban dan keamanan dalam situasi sesulit apapun juga,ibaratnya sektor pelayanan publik bisa tidak ada,tapi yang namanya keamanan dan ketertiban HARUS terpelihara dan menjadi tanggungjawab semua pihak,termasuk masyarakat.

2. Lembaga mediasi diluar pengadilan HARUS terbentuk dan bekerja sejak dini,tidak semua sengketa hukum harus dibawa ke Pengadilan,sedapat mungkin diselesaikan di Lapangan secara cepat, tepat dan tidak berbelit belit, ketika sulit didamaikan, apa boleh buat dibawa ke Pengadilan dari pada berakhir dengan pertikaian,k ekerasan dsb.

Intinya adalah yang namanya kepolisian,militer harus terjaga,terpelihara dalam situasi sesulit apapun juga, tidak boleh dua institusi tersebut berantakan, saling bertengkar satu sama lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun