Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Berkhilafah (15)

6 Juli 2018   18:47 Diperbarui: 6 Juli 2018   18:49 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berkah luar biasa dan nilainya tidak terhingga dari rezim reformasi adalah dibukanya "kran"kebebasan yang sangat luar biasa besar dampaknya.

Orang tidak lagi merasa takut dalam berpendapat,termasuk berpendapat soal Khilafah.

Apapun model Khilafah yang dipakai parameternya harus disepakati bersama, yaitu memberi manfaat bagi orang banyak, menjamin kebebasan individu maupun komunitas dalam menentukan masa depannya.dan yang utama dan pertama adalah TIDAK BOLEH ADA PAKSAAN DALAM BERKHILAFAH.

Artinya dalam sistim Khilafah tidak ada istilah diktator mayoritas maupun diktator minoritas,yang sama tidak boleh dibedakan yang beda tidak boleh disamakan.

Saat ini Indonesia sedang dalam masa sulit, khususnya dibidang keuangan /ekonomi dan munculnya beragam aspirasi untuk Indonesia yang lebih baik.

RRC menganut paham satu negara dua sistem,dimana dalam bidang ekonomi sistem sosialis bersinergi dengan sistem kapitalis,sedang dibidang politik menganut sistem sentralistik,tapi disaat yang sama secara bertahap pemerintahan lokal (kabupaten dan desa) diberi ruang untuk bisa mengatur dirinya baik secara ekonomi maupun politik.

PILKADES secara langsung mulai diterapkan, tapi dengan kendali/pengawasan yang ketat agar dampak negatif bisa ditekan serendah mungkin.

Indonesia bisa belajar dari RRC dengan istilah satu negara banyak sistem,artinya lebih maju dari RRC, dimana dalam sistim ekonomi BUMN,Swasta dan Koperasi bisa bersinergi.

Sementara dibidang politik, minimal setingkat desa, masyarakat, kelompok masyarakat diberi kebebasan menentukan model Khilafah apa yang dipakai? mau berbasis agama silahkan, mau berbasis adat tidak dilarang,mau berbasis hukum positif boleh,mau kombinasi dari tiga hal tersebut boleh boleh saja.

Satu hal yang jelas apapun modelnya,harus bersifat inklusif, tidak boleh ada Diskriminasi, transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

Negara sejak level tertinggi hingga terendah hanya mengurusi wilayah publik, soal privat menjadi urusan individu yang bersangkutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun