Bernegara sejak level terendah hingga tertinggi kalo mau dibikin sulit ya sulit,dibikin mudah ya mudah.
Ketika negara punya cita cita mulia,semua hal mau diurusi,bahkan kehidupan privat juga mau dicampuri lewat produk UU,sementara kemampuan negara untuk mewujudkan keinginan tersebut terbatas,hasilnya jadi tidak karuan/kacau.
Pada posisi inilah dibutuhkan penajaman prioritas dan disaat yang sama keterlibatan masyarakat,keterlibatan pemerintahan lokal digalakkan.
Saat ini isu keamanan sudah menjadi isu yang sangat meresahkan di masyarakat,memang sudah ada upaya dari penegak hukum untuk melibatkan segenap komponen masyarakat dengan beragam istilah,misalnya:mitra polisi,lembaga mediasi,gerakan sadar hukum dsb.
Yang belum dicoba adalah:merubah bentuk hukuman menjadi hukuman denda disaat yang sama pemerintahan lokal setingkat Desa diberi kesempatan untuk menyelesaikan sengketa hukum/pelanggaran hukum di wilayah kerja desa tersebut.
Pengadilan desa dengan beragam istilah bisa menggunakan referensi hukum positif,hukum adat,hukum agama dalam menerapkan keputusan.
Sebab ada peristiwa hukum yang diatur dalam ketiga jenis hukum tersebut,sebaliknya ada peristiwa hukum yang diatur dalam hukum positif,tapi tidak dijumpai dalam hukum adat maupun hukum agama.
Harapannya jelas keterlibatan,keamanan di masyarakat terjaga,berkat peran serta seluruh pemangku kepentingan.
Jelas dibutuhkan payung hukum agar pengadilan Desa tersebut yang lebih cepat,lebih praktis,murah bisa diterima semua pihak.