Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Indonesia Berkhilafah (1)

5 Juli 2018   04:35 Diperbarui: 5 Juli 2018   04:50 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam Piagam Madinah sebagai dokumen otentik yang tertulis dan sampai sekarang bukti dokumen tersebut bisa diakses Tugas Nabi Muhammad SAW sebagai Khalifah cuma dua yaitu: sebagai Mediator terhadap pihak pihak yang bersengketa yang terikat kontrak dalam Piagam Madinah tersebut,yang kedua sebagai Panglima perang pasukan koalisi dalam menghadapi ancaman,tantangan,serangan dari Pihak luar.

Artinya soal KAMTIBMAS dalam negri menjadi tanggungjawab sepenuhnya para kepala suku beserta warganya.

Olehnya itu Nabi Muhammad SAW memperkenalkan konsep milisi sipil bersenjata,latihan militer,termasuk militer dasar diperkenalkan sejak usia dini,untuk kegiatan itu semua Nabi Muhammad SAW cuma menyediakan tempat latihan bila dibutuhkan kebersamaan ,selebihnya ditanggung peserta latihan,bila tiap individu merasa masih kurang bisa dilanjutkan di rumah masing masing.

Kelompok milisi sipil bersenjata yang terlatih,terorganisir rapi tapi tidak dibiayai oleh Negara adalah LEGACY Nabi Muhammad SAW yang dalam sistim militer Indonesia diadopsi dengan istilah HANKAMRATA.

Bedanya konsep Nabi Muhammad SAW tersebut sudah terbukti dan teruji dilapangan,kelompok milisi yang langsung dibawah bimbingan dan supervisi beliau menjadi pasukan inti/pasukan khusus yang sangat terlatih,terorganisir,bisa bekerja dalam Team dalam pasukan koalisi dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW.

Pesan moral dari kisah ini adalah dalam membuat kontrak politik itu tidak perlu banyak sekali,dalam kasus yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW cuma DUA tapi hasilnya Luar biasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun