Dalam Piagam Madinah sebagai dokumen otentik yang tertulis dan sampai sekarang bukti dokumen tersebut bisa diakses Tugas Nabi Muhammad SAW sebagai Khalifah cuma dua yaitu: sebagai Mediator terhadap pihak pihak yang bersengketa yang terikat kontrak dalam Piagam Madinah tersebut,yang kedua sebagai Panglima perang pasukan koalisi dalam menghadapi ancaman,tantangan,serangan dari Pihak luar.
Artinya soal KAMTIBMAS dalam negri menjadi tanggungjawab sepenuhnya para kepala suku beserta warganya.
Olehnya itu Nabi Muhammad SAW memperkenalkan konsep milisi sipil bersenjata,latihan militer,termasuk militer dasar diperkenalkan sejak usia dini,untuk kegiatan itu semua Nabi Muhammad SAW cuma menyediakan tempat latihan bila dibutuhkan kebersamaan ,selebihnya ditanggung peserta latihan,bila tiap individu merasa masih kurang bisa dilanjutkan di rumah masing masing.
Kelompok milisi sipil bersenjata yang terlatih,terorganisir rapi tapi tidak dibiayai oleh Negara adalah LEGACY Nabi Muhammad SAW yang dalam sistim militer Indonesia diadopsi dengan istilah HANKAMRATA.
Bedanya konsep Nabi Muhammad SAW tersebut sudah terbukti dan teruji dilapangan,kelompok milisi yang langsung dibawah bimbingan dan supervisi beliau menjadi pasukan inti/pasukan khusus yang sangat terlatih,terorganisir,bisa bekerja dalam Team dalam pasukan koalisi dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW.
Pesan moral dari kisah ini adalah dalam membuat kontrak politik itu tidak perlu banyak sekali,dalam kasus yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW cuma DUA tapi hasilnya Luar biasa.