Ketika Nabi Muhammad SAW wafat,minimal ada 3 jabatan yang lowong,yaitu :1.Amirul Mukminin.2.KHALIFAH.3Nabi dan Rasul.Khusus soal Nabi dan Rasul disebutkan bahwa pewaris para Nabi dan  Rasul adalah "ULAMA/ILMUWAN"dalam bentuk jamak bukan tunggal.
Untuk mengisi kekosongan jabatan KHALIFAH,Abu Bakar Siddiq berinisiatif menghubungi para pemilik suara yaitu para kepala suku untuk memilih pengganti Nabi.
Setelah lewat musyawarah dan mufakat disepakatilah untuk menunjuk Abu Bakar Siddiq RA sebagai KHALIFAH.
Abu Bakar Siddiq RA juga berinisiatif untuk mengadakan pemilihan calon penggantinya,agar tidak terjadi kekosongan jabatan bila sewaktu waktu beliau meninggal.
Para kepala suku/kabilah/wilayah sepakat menunjuk Umar Bin Khattab RA sebagai pengganti Abu Bakar Siddiq RA.
Istilahnya Umar bin Khattab RA sebagai putra mahkota,ketika beliau kemudian meneruskan jabatan KHALIFAH,Umar bin Khattab RA membentuk panitia yang bertugas menghubungi para kepala suku untuk memilih calon penggantinya.
Salah satu panitia tersebut adalah Abdullah bin Umar,yaitu anak kandung Umar bin Khattab RA,tapi dengan syarat ybs tidak bisa dipilih sebagai Calon pengganti Umar bin Khattab RA.
Hal tersebut membuktikan bahwa KHALIFAH Umar bin Khattab RA tidak setuju "nepotisme",yang terpilih sebagai putra mahkota adalah Usman bin Affan RA.
Di jaman Usman bin Affan RA,putra mahkota belum sempat diadakan keburu sudah wafat,para kepala suku kemudian memilih Ali bin Abu Thalib RA sebagai penerus almarhum Usman bin Affan RA.
Belum sempat Ali bin Abu Thalib RA adakan pemilihan putra mahkota,ybs keburu meninggal.
Dari kejadian diatas,tampak jelas bahwa jabatan KHALIFAH itu dipilih oleh para kepala suku/kabilah dan berlangsung seumur hidup.