Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gagal Paham Soal Khilafah (2)

16 Juni 2018   07:35 Diperbarui: 16 Juni 2018   07:49 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai seorang KHALIFAH, manusia sejak level individu,keluarga ,komunitas punya kewenangan untuk menentukan masa depannya sendiri.

Pandangan kitab suci, pandangan para ahli,perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sebagai sumber REFERENSI agar dalam hidup dan menjalani kehidupannya mudah,nyaman,memberi manfaat bagi diri dan lingkungannya.

Bagian mana yang mau diikuti, bagian mana yang mau diterapkan dari kitab suci,pandangan ulama,perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi sepenuhnya menjadi hak mutlak dari individu, keluarga atau komunitas itu sendiri.

Bila dampak dari keputusan tersebut merugikan pihak lain atau melanggar regulasi dari kesepakatan yang dibuat/diputuskan bersama, maka jalur hukum baik melalui proses peradilan,maupun proses diluar pengadilan bisa ditempuh sesuai kesepakatan pihak yang berperkara.

Gambaran sederhananya,Desa,kawasan perkebunan, kawasan pemukiman, kawasan perusahaan,kawasan pertokoan, kawasan perhotelan adalah INSTITUSI yang keberadaannya disahkan oleh peraturan yang berlaku.

Mereka yang berada dikawasan tersebut tunduk pada regulasi yang berlaku dikawasan tersebut.

Pengelola dan penghuni kawasan tersebut harus tunduk pada regulasi yang berlaku dikawasan tersebut,bila terjadi pelanggaran,bisa diselesaikan lewat mekanisme internal yang berlaku dikawasan tersebut,institusi diatasnya baik diminta atau tidak diminta bisa memberi bantuan,tentunya harus lewat otoritas yang berwenang.

Agar penghuni kawasan bisa mematuhi regulasi yang disepakati bersama,maka sosialisasi dan evaluasi setiap saat perlu dilakukan,bisa saja bila lewat hasil evaluasi yang mendalami,sebuah regulasi diamandemen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun