Nabi Muhammad SAW minimal menyandang tiga predikat: 1.Sebagai Nabi dan Rasul ,beliau diangkat oleh ALLAH, 2.Sebagai Amirul Mukminin beliau diangkat oleh umat Islam,3.Sebagai KHALIFAH/Kepala Negara,beliau DIPILIH oleh para kepala suku/Kepala Kabilah/Kepala wilayah yang terikat dalam Piagam Madinah dengan kewenangan yang sangat terbatas.
Tiga predikat yang disandang Nabi Muhammad SAW tersebut kadang menimbulkan kerancuan bagi sebagian pihak,dalam kapasitas apa beliau berbicara/bertindak,apakah sebagai Nabi dan Rasul,atau sebagai Amirul Mukminin,ataukah sebagai Khalifah.
Sebagai seorang Khalifah,Nabi Muhammad SAW dipilih oleh non muslim(70%) dan muslim (30 %), itupun yang memilihnya para kepala suku yang mewakili sukunya masing masing.
Demokrasi perwakilan diterapkan dalam pemilihan Nabi Muhammad SAW sebagai Khalifah, dimana para pemilihnya mempunyai LEGITIMASI yang sangat kuat,akibatnya Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dalam kapasitas beliau sebagai Khalifah sangat "legitimate".
Khalifah merupakan sinergi dari "bottom up" dan "up down" government.
Pemerintah terbawah merupakan fondasi dasar dari bangunan Khalifah, di mana secara berjenjang memilih pemeliharaan diatasnya.
Kalau jaman sekarang kira kira seperti kepala desa yang memilih Bupati, Bupati yang memilih Presiden, sedang Presiden memilih Gubernur dan Bupati memilih Camat