Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Khilafah adalah Pilihan Paling Rasional

14 Juni 2018   06:36 Diperbarui: 14 Juni 2018   07:05 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini Negara lewat kekuasaannya yang didukung oleh hukum beserta aparatnya telah menjadi ancaman terhadap kebebasan. Negara oleh invisible hand telah "diperalat"menjadi "penjajah"bagi negara lain,bahkan ada juga negara telah menjadi "penjajah"bagi rakyatnya sendiri,karena negara tersebut telah "dikuasai"oleh pihak lain.

Hukum dibuat bagi yang "berkuasa",hukum telah jadi barang "dagangan",sejak dari hukum tersebut dibuat hingga hukum tersebut diterapkan. Ujung ujungnya lewat hukum tersebut RAKYAT dijajah,terbelenggu karena serba salah dan akhirnya RAKYAT kehilangan kebebasannya.

Ratusan ribu hukum berseliweran yang siap menerkam siapapun juga,bahkan negara besar seperti Amerika Serikat saja punya aturan yang jumlahnya ratusan ribu,apa tidak bikin pusing?

Dalam Konteks inilah keberadaan "KHILAFAH"sangat dibutuhkan, sebab dalam sistim "KHILAFAH"penerapan hukum disamping fleksibel,hukumannya mayoritas berupa membayar denda.

Keputusan hakim yang bersifat final, mengikat, berketetapan hukum tetap bisa dibatalkan oleh kepala Desa/Kepala Daerah/Kepala Negara berdasarkan masukan dari berbagai pihak dengan pertimbangan demi kebaikan bersama.

Saat ini aplikasi soal"hukum"secara tehnis bisa dibuat dan dioperasikan,penegak hukum setingkat Desa bisa diberdayakan untuk menegakkan hukum disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Bisa saja penegak hukum setempat mengabaikan aturan yang ada karena dinilainya melanggar HAM. Sebagai contoh soal judi dan miras, bisa saja untuk ditempat privat, atau semi privat atau ruang publik, aturan tersebut dikesampingkan disertai dengan pengawasan yang ketat.

Intinya dalam sistim KHILAFAH,negara memberi ruang adanya keragaman, hukum tidak bersifat TUNGGAL,tapi bersifat MAJEMUK sesuai dengan KERAGAMAN KOMUNITAS yang ada.

Mana hukum yang berlaku secara universal dan mana hukum yang berlaku secara lokal,disitulah dibutuhkan kearifan bersama.Contoh ekstrim makan "babi, anjing"bagi orang Islam hukumnya haram, pertanyaannya kemudian bila orang Islam tersebut makan "babi/anjing"apa lalu dihukum?

Dalam istilah hukum,perbuatan makan "babi/anjing"bisa dimasukkan dalam kaidah "crime without victim",alias kejahatan tanpa korban.....masak Negara mau memasuki urusan sedalam itu.....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun