Sama dengan judi dan miras, LGBT dan kumpul kebo dari sisi agama islam hukumnya "haram",masalahnya bagaimana mensikapi fenomena tersebut yang cenderung kian terlihat??
Yang menjadi ukuran seorang disebut LGBT apa?menjumpai laki dengan laki atau perempuan dengan perempuan berpelukan apa lalu disebut LGBT?
Menjumpai pasangan tidak punya surat nikah apa lalu disebut kumpul kebo???gimana kalo surat nikahnya terbakar??bagaimana kalo sejak awal memang tidak punya surat nikah??.
Taruh kata memang betul seseorang itu kumpul kebo,atau LGBT ,haruskah orang tersebut dipidana???.
Tidak ada pihak yang dirugikan,tidak ada pihak yang jadi korban lewat perilaku LGBT dan kumpul kebo,yang ada adalah mereka "beda" dengan kebanyakan orang.
Mereka punya keyakinan beda,mereka punya pemahaman beda dalam mensikapi hubungan "intim" sesama manusia manusia.
Apakah tidak sebaiknya LGBT dan kumpul kebo itu masuk wilayah privat warga saja,dan bukan menjadi urusan negara,sebab yang jadi urusan negara adalah wilayah publik..
LGBT dan kumpul kebo bisa saja dimasukkan dalam kearifan lokal yang sangat majemuk dan beragam,kriminalisasi atau tidak mengkriminalisasi tidak usah dimasukkan dalam hukum positif Indonesia,tapi masuk dalam adat istiadat setempat.
Bila masyarakat setempat menolak,maka lewat kepala desa atau Kepala adat bisa keluarkan himbauan tidak tertulis,atau lewat "mediasi" untuk dicari titik tentunya.
Apapun alasannya LGBT dan kumpul kebo adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)tidak setuju ya sah sah saja,tapi mengkriminalisasi perilaku tersebut kesannya jadi berlebihan,sebab membuktikan LGBT dan kumpul kebo itu sulit.
Biarlah LGBT dan kumpul kebo jadi privacy seseorang,negara fokus mengurusi masalah PUBLIK,jangan terlalu jauh mencampuri privacy seseorang,bisa melanggar HAM jadinya.