Cerita Nabi Luth AS dalam menghadapi kaum LGBT ada dalam agama Yahudi,agama Nasrani dan agama Islam.
Peranan Nabi Luth AS terkait perilaku LGBT sebatas menasehati,beliau tidak diberi kuasa oleh Allah untuk menghakimi kemudian menghukumnya.
Bahwa LGBT adalan perilaku "menyimpang"menurut sebagian pihak memang betul,tapi belum tentu "menyimpang"menurut pihak lain.
Disitulah timbul masalah,sampai sejauh mana intervensi dilakukan oleh pihak yang menilai LGBT sebagai perilaku menyimpang tersebut?menghukum,lakukan persekusi,ataukah sebatas menasehati??
Wilayah Nusantara sejak jaman dulu banyak dijumpai kaum LGBT,bahkan sebelum islam masuk Nusantara LGBT sudah ada.
Berdasarkan fakta tersebut,tidak ada dalam bukti sejarah bahwa para Raja/Sultan Nusantara yang beragama Islam lalu menghukum para LGBT tersebut,bahkan para Wali penyebar ajaran Islam di Nusantara juga tidak mengajarkan untuk melakukan persekusi,atau menghukum para pelaku LGBT.
Dari fakta tersebut ada kesesuaian antara apa yang dilakukan Nabi Luth AS dengan apa yang dilakukan Raja/Sultan Nusantara dan para Wali penyebar ajaran islam.
Agama itu nasehat,agama itu bukan menghujat terhadap mereka yang berbeda.
Buat para pelaku LGBT walaupun mungkin "anda" menganggap sebagai "kewajaran",tapi diluar sana ada juga yang menganggap sebagai "ketidak wajaran".
Walaupun hukum dunia memberikan perlindungan hukum terhadap perilaku LGBT sebagai wujud penghormatan terhadap HAM,bukan berarti kaum LGBT terbebas dari hukum ALLAH.
Sama seperti umatnya Nabi Luth AS yang juga ada yang berperilaku LGBT,sudah dinasehati kok masih "bandel",akhirnya datang  "hukuman" dari Allah,bukan dari negara,bukan dari ORMAS.