Secara normatif Gubernur sudah keluarkan surat edaran menghadapi musim hujan berikut dampak ikutan berupa banjir,pohon tumbang dsb.
Seharusnya pihak yang paling bertanggungjawab di titik lokasi kejadian (banjir,pohon tumbang)sudah mengantisipasi kemungkinan hal tersebut terjadi,saluran air dibersihkan,gorong gorong dibersihkan,pompa hisap diperiksa kesiapannya berikut listrik dan jaringan pendukung lainnya.
Fakta yang terjadi adalah pompa hisap tidak berfungsi sehingga jalan Rasuna Said kebanjiran,artinya protokol tetap menghadapi musim hujan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Perlu evaluasi pihak yang paling bertanggungjawab terkait kejadian tersebut sampai dua level diatasnya,apakah ada unsur kesengajaan,unsur kelalaian ataukah unsur SABOTASE,karena kok kejadian banjir ini ANEH......rata rata penyebabnya pompa hisap tidak berfungsi,saluran tersumbat,gorong gorong mampet..
Berandai andai kejadian banjir Jakarta boleh boleh saja,yang jelas tidak boleh menuduh kecuali alat buktinya lengkap dan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
Bukan saatnya saling menyalahkan kejadian banjir Jakarta,akan lebih baik segenap komponen masyarakat bahu membahu bersinergi dengan aparat setempat mencegah,dan mengatasi banjir berikut dampak ikutannya.