Mohon tunggu...
Usman Alkhair Larampeng
Usman Alkhair Larampeng Mohon Tunggu... Buruh - Menulislah Se Indah Bernyanyi

Pena Akan Selalu menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Lumpuh (?)

18 Oktober 2019   17:40 Diperbarui: 18 Oktober 2019   17:48 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 40

Bahaya Berpotensi membuka celah jual beli perkara.

Tidak ada Penyidik Independen, Penyidik Harus Berasal dari PNS, Kepolisian dan Kejaksaan

Pasal 45, pasal 45A.

Berbagai pasal UU KPK ternyata masih bertentangan. Meskipun komisi anti rasuah bertekad jalan terus, penangan kasus kasus dilembaga itu praktis lumpuh setelah aturan hasil revisi ini berlaku.

Bertentangan 

Sebelum dewan pengawas terbentuk, tugas dan kewenangan KPK mengacu pada UU KPKsebelumnya (Pasal 69 D). Ketentuan ini bertentangan dengan pasal II, yang menyatakan UU ini langsung berlaku saat diundangkan serta pasal 70C. Bahwa saat undang undang ini berlaku semua tindakan penyidikan dan penuntutan harus mengacu pada undang undang baru.

Tak ada Penanggungjawab Tertinggi.

Konsekuensi dihapusnya pasal 21 ayat 6 pada UU KPK yang lamapemimpin KPK Bukan lagibpenanggungjawab tertinggi. Tapi UU KPKbyang baru tidak menyatakan siapabpenanggungjawab tertinggi komisi anti rasuah itu.

Pemimpin Bukan Penyidik

Setelah pasal 21 ayat 4 pada Undang Undang KPKyang lama dihapus pemimpin KPK bukan lagi penyidik dan penuntut. Implikasinya mereka tidak bisa menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penuntutan. tapi, dalam UU KPK yang baru tidak diatur pejabat yang berwenangvmenandatanganibsuratbperintah penyidikan dan suratbperintah penuntutan.

Sumber: Koran Tempo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun