Mohon tunggu...
Usman Alkhair Larampeng
Usman Alkhair Larampeng Mohon Tunggu... Buruh - Menulislah Se Indah Bernyanyi

Pena Akan Selalu menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Lumpuh (?)

18 Oktober 2019   17:40 Diperbarui: 18 Oktober 2019   17:48 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahaya Dewan pengawas berpotensi mengintervensi penanganan perkara KPK

KPK Perlu Minta Izin Kepada Dewan Pengawas Dalam Penyadapan

Pasal 12B, pasal 12C, Pasal 37B, pasal47

Bahaya Berpotensi menghambat penanganan perkara karena sebahagian besar penyidikan KPK diawali dari penyadapan.

Pimpinan KPK Bukan Lagi Penegak Hukum

Pasal 21

Bahaya : Pimpinan KPK kehilangan kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, surat perintah geledah, surat perintah penuntutan, surat perintah penangkapan

Tersangka diperlakukan Sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana

Pasal 46

Bahaya KPK kehilangan fungsi sebagaiblembaga exraordinary

KPK Berwenang Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun