Mohon tunggu...
Perly
Perly Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Palangkaraya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seperti Apa Kebijakan Moneter dan Pasar Uang yang Ada di Indonesia Saat Ini?

1 Desember 2022   20:36 Diperbarui: 1 Desember 2022   20:42 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui bank indonesia terus memperkuat kebijakan nasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainya, fasilitas yang melakukan penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instasi terkait, serta bersama kementrian keuangan menyukseskan 6 agenda prioritas jalus keuangan presidensi indonesia pada G20 tahun 2022. 

Kebijakan antara bank indonesia dengan kebijakan indonesia dengan kebijaka fiskal pemerintah dan dengan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) terus di perkuat dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha dari sektor- srktor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

Perbaikan ekonomi pada realisasi produk domestik bruto (PDB) di triwulan II 2022 sebesar 5,44% (yoy), akan terus berlanjut. Selain itu capaian triwulan sebelumnya sebesar 5,01% (yoy) tentunya dari data yang kita lihat sekarang ini (PDB) triwulan II  mengalami kenaikan yang lebih tinggi dari pada triwulan sebelumnya. Dengan kebijakan yang di jalani bank indonesia sekarang stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga di tengah ketidak pastian pasar keuangan global yang masih tinggi.

Dengan perkembangan ini nilai tukar rupiah hingga 22 agustus 2022 terdepresiasi 4,27% (ytd) dibandingkan tahun sebelumnya relatif lebih baik di bandingkan dengan lainya seperti dari data yang kita dapat india 6,92% , malaysia 7,13% , dan thailand 7,38% ke depan, bank indonesia terus memperkuat kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan nilai fundamental nya untuk mendukung upaya pengendalian inflasi dan stabilitas makro ekonomi.

Bank indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara ke stabilan nilai rupiah, dalam mencapai dan melaksanakan tujuan tersebut tersebut bank indonesia menetapkan dan melaksanakan yang namanya kebijakan moneter. Selain itu langkah bank indonesia dalam menjalankan tugasnya menetapkan dan melaksanakan moneter adalah dengan cara mengendalikan moneter itu sendiri. Pengendalian moneter oleh bank indonesia salah satunya dilakukan di pasar uang secara terintegrasi dan sejalan dengan pengembangan pasar uang.

Selain itu untuk membentuk pengaturan yang komprehenshif yang meliputi seluruh aspek pengendalian moneter di pasar uang yang mendukung perkembangan perekonomian. Peraturan yang di tetapkan oleh bank indonesia nomor 23/18/PBI/2021 tentang pengendalian moneter (PBI 23/2021) yang telah di tetapkan sejak 31 desember 2021. Ruang lingkup pengendalian moneter menurut pasal 3 ayat (1) PBI 23/2021 melingkupi:

*Pengendalian moneter di pasar uang;

*Pengembangan pasar uang dan

*Pengendalian moneter lainya yang diperlakukan guna pelaksanaan kebijakan moneter.

Selain itu transaksi pengendalian moneter di pasar uang juga dapat dilakukan dengan penerbitan instrumen dalam pengendalian moneter di pasar uang dan jual beli instrumen keuangan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

Bank indonesia juga menetapkan sarana yang akan digunakan untuk pengendalian moneter di pasar uang yang terdiri atas , sarana yang digunakan untuk pelaksanaan transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang ( trading platform), sarana yang digunakan untuk penyelesaian transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang (settlement platform) serta sarana yang digunakan untuk pemantauan pengendalian moneter di pasar uang dan sarana lainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun