Mohon tunggu...
Usep Saeful Kamal
Usep Saeful Kamal Mohon Tunggu... Human Resources - Mengalir seperti air

Peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PKB dan Politik Kontra Terorisme

11 Februari 2020   21:16 Diperbarui: 11 Februari 2020   21:13 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, Sebagai sarana intervensi urusan domestik. Hukum internasional menjadi instrumen politik karena ia berorientasi terhadap keinginan negara menciptakan kemaslahatan publik nasionalnya sehingga ia bisa turut campur ke dalam urusan domestik negara lain tanpa dianggap sebagai pelanggaran.

Ketiga, sebagai alat penekan hukum internasional. Sebagai instrumen politik ia bisa digunakan dalam interaksi internasional negara yang saling mempengaruhi. Dalam konteks ini, negara menggunakan hukum internasional untuk menekan negera lain supaya mengikuti kebijaknnya.

Politik  Kontra Terorisme

Di bidang pertahanan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki misi: Membangun kesadaran setiap warga negara terhadap kewajiban untuk turut serta dalam usaha pertahanan negara; mendorong terwujudnya swabela masyarakat terhadap perlakuan-perlakuan yang menimbulkan rasa tidak aman, baik yang datang dari pribadi-pribadi maupun institusi tertentu dalam masyarakat.

Dari misi itu, jangan heran bila Fraksi PKB menjadi sangat aktif menyuarakan kemaslahatan publik di DPR terkait ancaman tindakan terorisme di parlemen. PKB mengawal ketat pembahasan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dari proses ke proses lainnya, FPKB tanpa absen mengawal pembahasan UU itu.  Sebagai partai yang lahir dari kalangan pesantren, proses itu dijalankan dengan dasar kaidah fiqh: "Dar'ul mafasid muqoddamun 'ala jalbil masholih", keseriusan mengawal UU ini lebih diutamakan sebagai langkah preventif datangnya keburukan dibanding upaya kuratif perbaikan.

FPKB konsisten menyuarakan bahwa dalam aspek pencegahan secara stimulan, terencana dan terpadu perlu dikedepankan untuk meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Terorisme. Pencegahan yang dimaksud melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seluruh komponen bangsa melalui ikhtiar kesiapsiagaan nasional kontra radikalisme dan deradikalisasi.

Diantara dua belas poin yang dikawal dan diperjuangkan FPKB dalam proses pembahasan RUU tentang terorisme itu sehingga menjadi UU, ada tiga poin yang relevan dengan kasus kombatan ISIS akhir-akhir ini.

Pertama, definisi dan istilah. Definisi ini dianggap akan berimplikasi terhadap kriminalisasi baru atas berbagai modus baru tindak pidana terorisme seperti: jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer/paramiliter/pelatihan lain, baik dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme.

Kedua, pencabutan parpor dan pencabutan kewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang bergabung dengan militer di negara asing. Penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki parpor dalam jangka waktu tertentu.

Ketiga, keterlibatan peran unsur masyarakat dalam pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Poin yang diperjuangkan FPKB ini berhasil diakomodir dalam pasal 43B ayat 4 dan 5 yang berbuyi: Kesiap siagaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme serta pemetaan wilayah rawan paham radikal dan terorisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun