Mohon tunggu...
Usep Saeful Kamal
Usep Saeful Kamal Mohon Tunggu... Human Resources - Mengalir seperti air

Peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PKB dan Politik Kontra Terorisme

11 Februari 2020   21:16 Diperbarui: 11 Februari 2020   21:13 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kaidah Hukum Internasional

Ramainya perbincangan diskusi terkait polemik permintaan kombatan ISIS yang ingin kembali ke Indonesia menggambarkan bahwa perhatian publik terhadap persoalan terorisme ini sangatlah serius sebagai ancaman bagi kedamaian kehidupan warga negara.

Betapa tidak, perilaku teror hanya berkontribus terhadap meningkatnya kecemasan dan kedamaian manusia ditengah kehidupannya meskipun dibalut dengan agama, Islam salah satunya. Silang pendapat terkait permintaan kembalinya kombatan ISIS ke tanah air Indonesia hendaknya dikaitkan dengan hukum Internasional yang mengaturnya.

Beberapa kajian akademik membuktikan bahwa hukum adalah produk politik, karenanya karakter setiap produk hukum akan ditentukan bahkan diwarnai dengan imbangan kekuatan yang berkorelasi dengan konfigurasi politik yang melahirkannya.

Terkait dengan kasus tadi, tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem poltik yang berlaku di negara kita, baik pengaruh sistem politik domestik, maupun pengaruh dan perkembangan sistem politik hukum internasional.

Adapun, politik hukum internasional terkait dengan penanggulangan terorisme mengacu kepada aturan-aturan internasional yang telah ditetapkan oleh PBB melalui Forum Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan PBB.

Sejak tahun 2000, Forum Majelis Umum PBB telah melakukan negosiasi draf "Conprehnsive Convention  on International Terorism". Sementara Dewan Keamanan PBB telah mengesahkan resolusi No. 1267 Tahun 1999 terkait sanksi Al-Qaeda dan Resolusi No. 1438 tahun 2002 terkait dengan Bom Bali.

Resolusi No. 1438 antara lain berisi tentang: mengecam terorisme, permintaan agar 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB membantu Indonesia untuk menyeret pelaku, pengorganisasi dan sponsor serangan teror bom Bali ke pengadilan karena dianggap sebagai ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional.

Atas beberapa pendapat para ahli yang penulis baca, secara sederhana politik hukum ditafsirkan sebagai kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan dalam negara, bentuknya berupa produk hukum baru atau pencabutan dan penggantian hukum-hukum lama disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini dan masa mendatang sehingga ia berlaku fungsional.

Hikmhanto Juwana dalam bukunya Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang (2010) mengungkapkan bahwa ada 3 hal yang bisa dimanfaatkan terkait hukum internasional sebagai instrumen politik.

Pertama, Sebagai pengubah konsep. Sebagai instrumen politik, hukum internasional bermanfaat untuk mengubah atau memperkenalkan suatu ketentuan, asas, kaidah ataupun konsep sehingga ia memiliki daya ikat mayoritas masyarakat internasional yang dituangkan ke dalam perjanjian internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun