Mohon tunggu...
Urip Darmawan
Urip Darmawan Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti dan Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kemandirian ekonomi Indonesia dimata dunia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Potensi Generasi Muda Melalui RUU Cipta Kerja

22 Juli 2020   14:33 Diperbarui: 22 Juli 2020   14:38 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Optimisme generasi milenial Indonesia terhadap proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) diyakini akan membawa dampak positif bagi anak muda Indonesia nantinya.

Kedatangan investasi yang terjaring dari adanya RUU Cipta Kerja akan memberikan efek domino berupa terbukanya lapangan kerja baru yang lebih luas. Dengan begitu, angkatan kerja usia muda (produktif) akan memiliki kesempatan besar untuk memperoleh pekerjaan di Indonesia.

Kenaikan arus investasi yang akan terjaring dari pengesahan RUU Cipta Kerja pastinya akan menciptakan lapangan kerja serta memberikan harapan kita semua tentunya supaya angkatan kerja baru dan produktif terserap dengan optimal.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri bukan hanya berbicara tentang investasi asing, tapi juga mengarah pada domestic investment. Dengan RUU Cipta Kerja maka akan memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendirikan badan usaha, dimana selama ini, UU Perseroan Terbatas (PT) terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang, sehingga nantinya akan semakin membuka peluang pengusaha-pengusaha terutama generasi muda untuk memulai bisnisnya sendiri di dalam negeri.

Berbagai kemudahan yang ditawarkan RUU Cipta kerja, salah satunya terkait kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang tidak memerlukan notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha hanya dengan satu orang.

Implementasi regulasi dalam RUU Cipta Kerja yang memayungi sektor ekonomi dan ketenagakerjaan ini harus dikawal oleh semua pihak, sementara para pelaku usaha harus taat dalam pelaksanaannya dengan melindungi hak-hak tenaga kerja serta menjalankan semua kewajiban sebagai pemberi kerja.

Kalangan generasi muda harus bersiap diri agar pada saat lapangan kerja tercipta sebagai dampak dari disahkannya RUU Cipta Kerja, Indonesia memiliki SDM baru yang produktif, terampil, dan ahli di bidangnya masing-masing.

Pemerintah pun juga harus mampu memastikan kesiapan SDM baru Indonesia yang mempunyai keahlian dan keterampilan, agar pada saatnya nanti anak-anak muda dapat memperoleh pekerjaan sesuai skill yang dimiliki serta berdaya saing di pasar tenaga kerja dalam dan luar negeri.

Peran dan fungsi Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut diharapkan dapat menjadi semangat pemerintah, DPR dan seluruh elemen bangsa terutama generasi muda untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja, sehingga kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap generasi muda yang saat ini tergolong sulit untuk mencari pekerjaan, apalagi diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum mampu teratasi serta bertambahnya jumlah PHK di dalam negeri. Para pihak yang resisten terhadap kebijakan RUU Cipta Kerja juga harus dapat memahami begitu pentingnya arti RUU tersebut untuk membawa Indonesia menuju lebih arah yang lebih baik, serta dipenuhi tantangan besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuju perekonomian Indonesia berbasis generasi muda yang produktif dan profesional di pasar global.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun