Upaya pemerintah merumuskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengundang polemik, tidak bisa menjadikan alasan bahwa kebijakan tersebut kurang dibutuhkan bagi peningkatan perekonomian Indonesia.Â
Apalagi, kebutuhan lapangan kerja dan ancaman lebih banyak angkatan kerja yang akan menganggur, juga menjadi desakan bagi pemerintah untuk menyikapi dampak pandemi Covid-19.
Kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu sendiri terdiri dari 79 UU, memuat 15 BAB dan 174 Pasal dengan menyasar pada 11 klaster, yakni terkait penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Aturan yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja tersebut diselenggarakan berdasarkan atas asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian; dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat indonesia secara merata di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan umkm serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam proses pembahasan materi RUU Cipta Kerja, DPR-RI dapat mengubahnya atas usulan rakyat, dengan tujuan perbaikan dan penyempuranaan naskah RUU Cipta Kerja, untuk kemudian disampaikan kepada publik agar lebih memahami substansi materi dan berpartisipasi mengikuti perkembangan pembahasannya, dengan memberikan usulan atau masukan positif yang bermanfaat.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak awal memang menyatakan bahwa rancangan materi Omnibus Law ini dibuka ke publik sebagai bagian dari proses transparansi dan keterbukaan informasi di indonesia.Â
Selain itu, pemerintah juga perlu mengakomodir serta memperhatikan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang nantinya akan meningkatkan kualitas, efektivitas, serta efisiensi RUU Cipta Kerja dalam meningkatkan perekonomian nasional.
Pemerintah juga terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat yang belum memahami substansi materi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sehingga dapat bersama-sama memantau, mengkaji, serta menganalisa mater RUU Cipta Kerja tersebut.Â
Oleh karenanya, pandangan masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan terbuka sehingga tidak mengacu pada satu sudut pandang dalam melihat suatu kebijakan pemerintah, dimana memperluas sudut pandang khususnya pada tujuan positif akan menciptakan peluang demi tercapainya perekonomian negara dan masyarakat Indonesia secara lebih baik.