Mohon tunggu...
Upik Triwulandari
Upik Triwulandari Mohon Tunggu... profesional -

Ibu Rumah Tangga Peduli Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Salah, Sikap Tangan Kanan Silang di Dada saat Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 April 2013   14:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:34 6640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh : Upik Triwulandari

(Surat Terbuka Kepada Menteri Pemuda Dan Olahraga Indonesia)

Kepada Yth.

Bapak Roy Suryo Notodiprojo

Menteri Pemuda Dan Olahraga Indonesia

Kabinet Indonesia Bersatu II

Dengan hormat,

Sebelumnya,  penulis ingin menyampaikan kutipan berikut :

Didalam;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  24 TAHUN 2009

TENTANG  BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN ;

Disebutkan bahwa ;

Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Pasal 62

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Didalam :

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 200920

TENTANG  BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 62.

Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan  adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus kedepan.

Yang terhormat Menteri Pemuda  Dan Olahraga,

Mencermati aturan di atas, jelas bagi kita untuk bisa memahami bahwa cara menyanyikan Lagu Indonesia Raya adalah dengan sikap sempurna yakni  “berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan  adalah ;

berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus kedepan.

Kita  telah sering mendengar lontaran pendapat dan pemikiran tentang lagu kebangsaan.  Disini,  penulis ingin fokus pada  sikap dalam menyanyikan lagu kebangsaan.

Rakyat Indonesia pada umumnya sudah paham bahwa menyanyikan lagu kebangsaan adalah dengan cara sikap sempurna (berdiri tegak dengan sikap hormat”). Karena  kita bangsa Indonesia telah diajarkan oleh para guru-guru kita dahulu dalam upacara bendera harus bersikap sempurna sebagai penghormatan pada lagu kebangsaan, yang bermuara pada rasa cinta tanah air.

Lagu Indonesia Raya adalah simbol kebangsaan, guna mempererat jalinan tali persatuan yang dialiri nafas Bhinneka Tunggal Ika. Karenanya  kita tidak boleh menganggap remeh dan  semau gue bersikap dalam menyanyikan lagu kebangsaan.

Namun didalam kenyataan ,  khususnya di dalam  even olahraga kita jumpai di media-media cetak ataupun media elektronik bahwa ;

orang menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan cara yang salah yaitu meletakkan tangan kanan silang di dada.

Yang terhormat Menteri Pemuda  Dan Olahraga,

Mengapa penulis berpendapat bahwa sikap seperti itu adalah salah.  Karena sikap tersebut tidak sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  24 TAHUN 2009 TENTANG  BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN , yang mana undang – undang tersebut juga telah sesuai dengan kebiasaan bangsa ini sejak awal kemerdekaan dalam bersikap menyanyikan lagu kebangsaan.

Nah, kalau kemudian di dalam even olahraga ada yang bersikap dengan meletakkan tangan kanan silang di dada, itu pasti ada penyebabnya.

Yang terhormat Menteri Pemuda  Dan Olahraga,

Menurut penulis , orang/pemain/penonton/siapapun yang menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan meletakkan tangan kanan silang di dada adalah kemungkinan disebabkan antara lain  :

1.       Orang yang meletakkan tangan kanan silang di dada dalam menyanyikan Lagu Indonesia Raya adalah karena dia diperintahkan bersikap demikian oleh seseorang yang harus dipatuhinya, tanpa mampu menolaknya.

2.       Orang yang meletakkan tangan kanan silang di dada dalam menyanyikan Lagu Indonesia Raya adalah karena adanya;

sikap sok meniru bangsa lain

dalam menyanyikan lagu kebangsaan karena dia tidak cukup bangga dengan kebiasaan cara bangsa ini bersikap dalam menyanyikan lagu kebangsaan,  sehingga dia kelihatan lebih modern.

3.       Orang yang meletakkan tangan kanan silang di dada dalam menyanyikan Lagu Indonesia Raya , beranggapan dengan meletakkan tangan di dada maka lagu itu lebih khusyuk dinyanyikan dan meresap di dada, di jantung jiwa.

4.       Orang yang meletakkan tangan kanan silang di dada dalam menyanyikan Lagu Indonesia Raya  , merasa lebih bangga karena dulu sering hidup di luar negeri sehingga membawa kebiasaan (yang dia anggap baik) dari luar negerinya ke Indonesia , dengan harapan semua orang mengikutinya dan menjadikan kebiasaan itu sama dengan di luar sana.

5.       Orang yang meletakkan tangan kanan silang di dada dalam menyanyikan Lagu Indonesia Raya hanya ikut-ikutan tak punya pendirian dan tak peduli apakah sikapnya itu benar atau tidak.

6.       Orang yang meletakkan tangan kanan silang di dada dalam menyanyikan Lagu Indonesia Raya adalah karena dia tidak tahu sikap dalam  menyanyikan lagu kebangsaan yang benar itu seperti apa dan dia mendapat informasi yang salah dalam sikap itu.

7.       Dan lain-lain.

Yang terhormat Menteri Pemuda  Dan Olahraga,

Bangsa Ini sudah merdeka sejak tahun 1945 dan sekarang tahun 2013, artinya sudah hampir 68 tahun bangsa ini merdeka, lepas dari penjajah. Namun di usia yang cukup dewasa ini bangsa kita masih belepotan dalam menerapkan sikap menyanyikan lagu kebangsaan khususnya saat upacara resmi pembukaan sebuah even olahraga.

Padahal dalam upacara resmi pembukaan even olahraga, hal itu diliput oleh media, kemudian  foto-foto tangan kanan silang  didada itu dilihat oleh seluruh masyarakat, dan masyarakat disini termasuk anak-anak usia sekolah mulai dari usia PAUD, TK,SD,SMP,SMA bahkan Perguruan Tinggi.

Artinya pula, generasi muda kita disuguhkan sebuah foto yang salah.

Padahal justru upacara-upacara resmi adalah tolok ukur sebuah kedisiplinan.

Upacara resmi adalah sebuah kebanggan bagi bangsa. Kalau dalam even besar saja cara bersikap dalam menyanyikan lagu kebangsaan tidak sama, kelihatan ada sesuatu yang tidak benar didalamnya.

Didalam upacara pembukaan sebuah even olahraga, penulis berpendapat, bahwa baik para tamu undangan , para pemain , wasit, pelatih,petugas dan penonton , bahkan pemilik / penyelenggara acara , orang kaya/miskin, pejabat/rakyat jelata atau siapapun warga negara Indonesia yang terlibat dalam acara itu ,  seyogyanya bersikap sama terhadap penghormatan simbol negara.

Semoga penulis salah menilai, bahwa sepertinya Kemenpora melakukan pembiaran terhadap fenomena itu.

Yang terhormat Menteri Pemuda  Dan Olahraga,

Sekarang, kalau bukan Penjenengan*, siapa lagi yang bisa meluruskan kesalahpahaman ini ?

Ataukah kita akan biarkan saja kesalahan ini seolah-olah tidak ada undang – undang yang mengaturnya.

Relakah Penjenengan mirsani* , generasi muda kita menjadi penjiplak kebiasaan bangsa lain, bahkan didalam perlakuan pada sebuah simbol negara?

Yang terhormat Menteri Pemuda  Dan Olahraga,

Penulis berpendapat,  unsur kebhinekaan negara kita bagai mutiara yang licin.

Perlu kerja keras dari para pemimpin untuk  mengokohkan untaian mutiara licin itu agar tetap menjadi untaian yang kokoh berkepribadian.

Yang terhormat Menteri Pemuda  Dan Olahraga,

Semoga ,  sejak 16 Januari 2013 sampai dengan  akhir masa jabatan , Penjenengan senantiasa diberi kesehatan, - terutama – kejujuran,  dan pemikiran yang cerdas-segar sehingga mampu mengemban amanah bangsa demi terwujudnya Visi dan Misi Kemenpora. Semoga.

Salam Olahraga!

Surabaya, April 2013

Hormat kami,

Rakyat kecil cinta Indonesia

Arti :

* Penjenengan : anda , dalam bahasa Jawa halus

* Mirsani        : melihat , dalam bahasa Jawa halus

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun