Mohon tunggu...
Aniza Ambarwati
Aniza Ambarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidik, Penulis, dan mahasiswa magister

A critical person who likes reading, writing, studying, and travelling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ribuan GTT/PTT Kabupaten Kebumen Cuti Bersama Saat USBN SD/MI

4 Mei 2018   00:47 Diperbarui: 4 Mei 2018   01:27 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hari ini, tepat pelaksanaan USBN SD/MI, ribuan GTT/PTT SD dan SMP melakukan aksi cuti bersama sebagai bentuk reaksi atas ketidakpedulian Pemerintah Kabupaten Kebumen pada nasib GTT dan PTT. Sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2018, GTT/PTT sudah melakukan aski demo dan dilanjutkan somasi I melalui pengacara namun belum juga membuahkan tanggapan dari pihak birokrat. Hal tersebt merupakan tindakan lanjutan dari Perbup mengenai GTT/PTT yang kabarnya sudah ditandatangani Bupati yang saat ini sedang tersandung kasus dengan KPK.

Lambannya tanggapan dari pihak birokrat membuat emosi GTT/PTT memuncak dengan melakukan aksi cuti bersama supaya pemerintah menyadari keberadaan GTT/PTT sangat penting. Pemilihan tanggal-tanggal USBN SD/MI ternyata memang tepat. Reaksi bermunculan dari pihak birokrat dan dinas, ada yang pro dan kontra, hal yang wajar sebetulnya. Namun, niat hati menggugah nurani pejabat daerah justru berbuntut panjang.

Pihak Birokrat dan Dinas tidak mau mengambil resiko, tidak mau kehilangan tapi tidak mau berkorban. Sederet bentuk ancaman pemecatan, bansos (bantuan sosial) tidak turun, dan ancaman lain terus digulirkan demi menggagalkan aksi pejuang pendidikan ini. Sangat disayangkan mengapa pihak birokrat memilih jalan seperti ini. Sebenarnya ada jalan damai untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan dipikir bahwa ini merupaan aksi boikot UN, kenyataannya pihak Dinas sudah memikirkan supaya UN tetap berjalan dengan baik.

Seharusnya Pemerintah Daerah bisa memilih untuk merangkul GTT/PTT. Bukan melakukan intimidasi dan ancaman yang seolah terstruktur dari atas hingga bawah. Hal ini bisa diliihat dari sedikitnya atasan yang setuju dengan perjuangan GTT/PTT. Adanya intimidasi dan acaman seperti ini merupakan bentuk nyata bahwa Pemerintah Kabupatan Kebumen sangat membutuhkan keberadaan GTT/PTT mengingat banyaknya pekerjaan sekolah yang dilakukan GTT/PTT. 

Kenapa Pemkab tidak mencontoh kabupaten lain. Cilacap berani mengambil keputusan segera dengan menerbitkan SPT setelah aksi mogok yang dilakukan GTT/PTT sehingga sudah sejak beberapa waktu yang lalu, GTT/PTT kabupaten Cilacap sudah mendapatkan SK dan honor daerah. Tidak hanya Cilacap, Purbalingga, Temanggung, Semarang, Yogyakarta.  Pemkab tahu bahwa mereka hanya minta selembar kertas berupa SK sebagai pengakuan atas keberadaan mereka, bahwa mereka bukan guru illegal. Ah, mungkin disebut guru saja belum bisa karena banyak yang belum PPG. Bagaimana bisa PPG (PPG dalam Jabatan)  kalau SK saja tidak punya. Nasib "guru illegal".

Tidak perlu menggunakan alasan macam-macam yang mengatakan bahwa birokrasi susah dan harus menunggu jawaban Kemendagri. Kenyataanya beberapa daerah sudah memberikan SK kepada GTT dan PTT bahkan tunjangan, meskipun tidak banyak. Mereka hanya butuh kepastian bahwa Pemkab benar-benar memperhatikan nasib mereka, bukan hanya janji manis. Kalau bukan sekarang, kapan ada perubahan di kabupaten ini. Kalau upaya ini gagal, lulusan PGSD terutama, maukah kalian jadi "guru illegal" yang bahkan masuk dapodik pun kalian tidak bisa? Apalagi menuntut yang lain. Pada akhirnya yang memperjuangkan nasib adalah diri sendiri.

Kalau bisa bekerjasama dan saling menguntungkan, kenapa tidak dilakukan? Toh keberadaan GTT/PTT selama ini sudah banyak membantu. Pemerintah, bijaklah dalam mengambil keputusan. GTT dan PTT juga berhak memperjuangkan nasib mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun