Mohon tunggu...
UnthuLuwak
UnthuLuwak Mohon Tunggu... Jurnalis - asli nama Danu satrito sumarotomo , adalah Tim Investigasi GJL ( Gerakan Jalan Lurus ) untuk wilayah pati dan sekitarnya : fokus Reformasi Birokrasi dan penegakan Hukjum di wilayah hukum pati dan sekitranya silakan Hubungi 082325958964

capricorn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejaksaan Pertegas Penanganan Kasus Arisan

18 September 2021   11:40 Diperbarui: 18 September 2021   12:00 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BrantasNews.ID_ Timwork  penyelidikan Arisan Online dipati Bekerja keras  dan memngkoordinasikan dengan pimpinan  terlebih dulu  , kata Febvri.

 Berbeda. dalam tuntutan korban korban  Bila sudah P-21 , tahap II , kejaksaan seharusnya  melakukan Penahanan kepada Tersangka .

Terpisah Firman  ,Kasipidum Kejaksaan Negeri Pati saat di temui Media mengatakan, benar berkas perkara  arisan online sudah masuk di Kejaksaan dan sudah P-21 tahap I untuk segera dilengkapi. Kasi pidum  Kejaksaan Pati, mengatakan Kalau berkas  Perkara arisan  online  sdauah  P=21 di kejaksaan.

.Berkas perkaranya   sudah masuk namun masih harus di lengkapi , Begitu P-21 , tahap II , fihaknya  akan  melakukan Pemeriksaan  barang bukti dan Penahanan  terhadap tersangka , selanjutnya  segera  di proses Ke Persidangan , Kejaksaan akan Profesional , akan Melaklukan pemerikasaan  bukti dan penahanan Kepada tersangka .

 Firman Menambahkan Pihaknya berjanji begitu  sudah ada pelimpahan dari Penyidik Polres Pati ke kejaksaan , ia memberikan informasi lebih lanjut ke Media . Firman menambahkan Pihaknya  berjanji  begitu  sudah ada Pelimpahan.

( TIM)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun