BrantasNews.ID_ Timwork  penyelidikan Arisan Online dipati Bekerja keras  dan memngkoordinasikan dengan pimpinan  terlebih dulu  , kata Febvri.
 Berbeda. dalam tuntutan korban korban  Bila sudah P-21 , tahap II , kejaksaan seharusnya  melakukan Penahanan kepada Tersangka .
Terpisah Firman  ,Kasipidum Kejaksaan Negeri Pati saat di temui Media mengatakan, benar berkas perkara  arisan online sudah masuk di Kejaksaan dan sudah P-21 tahap I untuk segera dilengkapi. Kasi pidum  Kejaksaan Pati, mengatakan Kalau berkas  Perkara arisan  online  sdauah  P=21 di kejaksaan.
.Berkas perkaranya  sudah masuk namun masih harus di lengkapi , Begitu P-21 , tahap II , fihaknya  akan  melakukan Pemeriksaan  barang bukti dan Penahanan  terhadap tersangka , selanjutnya  segera  di proses Ke Persidangan , Kejaksaan akan Profesional , akan Melaklukan pemerikasaan  bukti dan penahanan Kepada tersangka .
 Firman Menambahkan Pihaknya berjanji begitu  sudah ada pelimpahan dari Penyidik Polres Pati ke kejaksaan , ia memberikan informasi lebih lanjut ke Media . Firman menambahkan Pihaknya  berjanji  begitu  sudah ada Pelimpahan.
( TIM)