Mohon tunggu...
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Ahmad Dahlan Mohon Tunggu... Lainnya - Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prodi Magister Hukum UAD Adakan Kuliah Umum Bahas Omnibus Law

26 September 2022   12:01 Diperbarui: 26 September 2022   12:03 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Studi (Prodi) Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar kuliah umum perdana bagi mahasiswanya pada Jumat, 23-09-2022. Bertempat di Ruang Serbaguna Lantai 10 Kampus IV UAD, Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) didapuk sebagai pembicara.

Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UAD Dr. Megawati, S.H., M.Hum. yang menyampaikan bahwa agenda ini merupakan kegiatan perdana bagi mahasiswa angkatan pertama Magister Hukum UAD. Menurutnya, topik yang akan dibahas dalam kesempatan itu sesuai untuk brainstorming mahasiswa. 

"Realitasnya, banyak undang-undang yang problematik, meski tujuan awalnya hendak menyejahterakan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," terang Mega.

Dengan mengusung tema "Omnibus Law: Kritik dan Evaluasi UU Cipta Kerja dalam Perspektif Hukum Pemerintahan Daerah", Prof. Ni'matul menyoroti secara gamblang bagaimana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menuai banyak polemik di tengah masyarakat. Ia percaya bahwa ada begitu banyak poin yang perlu didiskusikan lebih lanjut oleh para insan yang berada di bidang hukum untuk mengoreksi penerapan UU ini.

Sejak awal kelahirannya, UU Cipta Kerja telah mengalami penolakan dari berbagai pihak karena dinilai hanya memberikan keuntungan kepada investor. Pemerintah daerah yang awalnya memiliki asas otonomi daerah sesuai dengan pasal 18 UUD 1945, kini jadi kehilangan wewenangnya dan mengalami kerugian.

"Selain UU tersebut, pada tahun 2016, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Presiden Jokowi telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat laju investasi daerah. Hal ini juga diprotes oleh asosiasi gubernur, sama halnya dengan UU Cipta Kerja," papar Prof. Ni'matul.

Selama kurang lebih dua jam, Guru Besar FH UII tersebut menjelaskan materinya dengan sangat komprehensif dan diselingi candaan yang khas. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan audiens yang terdiri atas dosen dan mahasiswa FH UAD. (tsa)

uad.ac.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun