Mohon tunggu...
ungkap fakta
ungkap fakta Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelintiran Pemberitaan Terkait Belum Adanya Pembayaran Pembelian Saham PT Freeport

20 Oktober 2018   17:56 Diperbarui: 20 Oktober 2018   18:05 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertengahan tahun lalu, kabar gembira menghinggapi publik Indonesia. Pasalnya, pemerintah telah berhasil mangakuisisi mayoritas saham PT. Freeport Indonesia.

Namun kenyataan itu sempat dipelintir oleh pihak oposisi pasca adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero), dan PT Freeport Indonesia.

Mereka menyebarkan informasi sesat ke publik seolah pengambilalihan saham perusahaan tambang emas itu batal. Pasalnya, hingga kini pembayaran belum dilakukan oleh PT. Inalum, karena masih ada persoalan lingkungan.

Dalam hal ini, perlu diluruskan kepada publik bahwa proses akuisisi saham PT. Freeport Indonesia itu tetap akan terjadi. Namun saat ini masih dalam tahap penyelesaian kesepakatan.

Pada 27 September 2018 lalu, PT. Inalum dan PT.FI telah menandatangani Perjanjian Divestasi, dimana sebesar 51,2% akhirnya dimiliki mayoritas oleh Indonesia melalui perusahaan holding pertambangan itu.

Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Inalum akan membayar transaksi dengan Freeport McMoran dan Rio Tinto di akhir tahun 2018  dengan ketentuan adanya penyelesaian isu lingkungan melibatkan kerjasama pemerintah melalui Kementerian LHK.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat di DPR terkait proses divestasi saham, tertulis satu kesepakatan bahwa Komisi VII DPR RI, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero), dan PT Freeport Indonesia akan menyampaikan jawaban atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI, disampaikan paling lambat tanggal 24 Oktober 2018.

Namun sayangnya, sebelum ada penjelasan tertulis secara resmi itu, media abal-abal pendukung oposisi, seperti portal-islam.id, memelintir informasi untuk menyerang pemerintah bahwa pembelian saham PT. Freeport belum terjadi.

Hal tersebut sedikit banyak telah berpengaruh pada opini publik menimbulkan spekulasi liar dan sentimen negatif kepada pemerintah.

Kondisi yang belum tercerahkan ini menjadi celah oposisi untuk memainkan isu sebuah proses yang dianggap sebagai kelalaian hingga kebohongan pemerintah kepada masyarakat terkait klaim divestasi.

Melihat gelagat seperti itu masyarakat hendaknya tidak turut serta dalam berspekulasi terlalu jauh dan liar. Hingga kini pemerintah masih bersama-sama mengupayakan permasalahan lingkungan yang masih terus menjadi pembahasan dalam proses divestasi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun