Oleh   : Unggul Agus SasongkoÂ
Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Sungguh keji dan biadab seorang Ustadz mencabuli anak santriwatinya. Ironinya seseorang yang dianggap mempunyai ilmu agama tinggi tega melakukan tindakan biadab itu. Pikiran setan yang mempengaruhi otak para ustadz cabul ini merusak anak bangsa yang dapat menderita trauma psikis yang dapat mengganggu mental dan kepribadiannya.
Perbuatan biadab ini mayoritas terjadi di lingkungan pendidikan agama yang membuat sangat miris korbannya anak-anak dibawah umur. Sangat ironis apabila membaca dan mendengar berita baik cetak maupun elektronik tentang pencabulan yang dilakukan seorang ustadz . Kejadian pencabulan di lingkungan agama ini tidak terjadi di satu tempat saja. Seperti pemberitaan di media akhir desember 2021 di Depok Ustadz yang bernama Muhammad Marin Surya berhasil ditangkap sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap santriwati dibawah umur, korban mencapai 10 orang. Akhir September 2021 di Trenggalek polisi menangkap seorang ustadz oyang mencabuli 34 santriwati. Awal Desember 2021 di Bandung yang membuat gempar di semua media berita yang memberitakan tentang seorang ustadz atau guru yang bernama Hery Wirawan ramai diberbincangkan banyak pihak lantaran telah melakukan pencabulan hingga beberapa korbannya melahirkan ini terjadi di pesantren di Cibiru, Kota Bandung mencabuli 13 santriwatinya.
Tindakan kejahatan seksual ini sangat meresahkan karena yang menjadi korban anak-anak. Kasus kejahatan predator anak yang terungkap pada tahun 2021 sangat membuat kita berpikir kritis. Apa hukum di Indonesia kurang tegas bagi para pedofilia?.
Menyikapi Aturan Hukum Pidana Di Indonesia Tentang Kejahatan Seksual Anak
Dari kasus-kasus diatas sangat jelas anak-anak menjadi korban dari pelaku tindak pidana pedofilia. Pasal-pasal KUHP mengenai Tindak Pidana kejahatan seksual dibawah umur sebagai berikut :
Pasal 287 ayat 1  KUHP "Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus  diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun , atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".
Pasal 290 KUHP " Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
290 ayat 2 " Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa      umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin".
290 ayat 3 " Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas         tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh diluar pernikahan dengan orang lain".