Mohon tunggu...
UMU NISARISTIANA
UMU NISARISTIANA Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

umunisaristiana26@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Begini Caranya Mengurus Dua Dokumen Penting Setelah Menikah

11 Agustus 2021   23:15 Diperbarui: 11 Agustus 2021   23:22 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diketahui bahwa saya dan suami beda kabupaten, saya Purbalingga sedangkan suami asal dari Magelang. Dua hari setelah saya menikah, saya langsung mengurus surat permohonan pindah penduduk dari Kabupaten Purbalingga ke Magelang. Demikian alurnya:

  1. Menuju Balai Desa; siapkan FC akta kelahiran, FC KTP, Pas foto 4X6 sebanyak empat lebar dan FC KK serta catatan kecil alamat Kartu Keluarga yang dituju.
  2. Setelah mendapat formulir permohonan pindah penduduk yang diisi oleh pegawai balai desa, kemudian formulir tersebut dibawa ke Kecamatan.
  3. Di Kecamatan menyerahkan formulir tersebut dan KTP asli. Kemudian menunggu di proses oleh pegawai kecamatan. Untuk kasus saya, saya perlu menunggu 3-4 hari mendapatkan surat permohonan pindah penduduk.
  4. Setelah 4 hari menunggu, akhirnya surat permohonan pindah penduduk jadi. Bersamaan dengan itu, KK bapak juga sudah diperbaharui. Untuk KK sendiri dikirim langsung dalam bentuk softfile ke email yang sudah kita tulis saat penyerahan form dari Balai Desa ke Kecamatan. Softfile tersebut nantinya di print mandiri kemudian di cap ibu jari atau tanda tangan sendiri.

Catatan penting terkait surat permohonan pindah penduduk:

  1. Surat permohonan ini berlaku 30 hari terhitung dari tanggal pembuatan. Jika melebihi 30 hari belum mengurus ke wilayah yang dituju maka akan hangus.
  2. Dengan keluarnya surat permohonan pindah penduduk secara otomatis kita akan dicoret dari daftar warga daerah asal serta menghilangkan nama kita di KK terdahulu.

Setelah mendapat SKPWNI (Surat Kepindahan Penduduk Warga Negara Indonesia) dari daerah asal untuk diajukan pembuatan KK baru dan pembaharuan status KTP. 

Kemudian diantarkan ke Balai Desa dengan menyertakan; Dokumen asli Buku Nikah, KTP suami-istri, Akta Kelahiran suami-istri, Ijazah suami-istri, KK suami terdahulu. 

Setelah semua dokumen lengkap, maka menunggu sekitar satu minggu (lama/sebentar berkas jadi tergantung dari masing-masing balai desa).Setelah menunggu sekitar satu minggu, softfile KK akan dikirim melalui e-mail sedangkan KTP dikirim melalui layanan paket ke alamat sesuai KTP.

Catatan penting yang perlu diperhatikan:

  1. Dokumen yang dibawa ke balai desa wilayah tujuan harus asli tidak boleh FC.
  2. Pembaharuan alamat dan status di KTP tidak perlu foto ulang.

Jadi, itulah alur membuat dua dokumen penting bagi pengantin baru. Adapun satu manfaat yang didapat setelah melakukan pembaharuan data kependudukan yaitu mudah mendapatkan bantuan atau acara dari pemerintah. 

Kurang lebih baru dua minggu kami melakukan pembaharuan data, Alhamdulillah sudah mendapatkan dua bantuan dari pemerintah; BST nakes senilai Rp 600.000, dikemudian hari mendapatkan bantuan dampak PPKM yaitu beras 10 kg. Pengambilan kedua bantuan ini diwajibkan membawa FC KTP dan KK.

Itulah dua dokumen penting yang harus diurus setelah menikah, lagi-lagi sabar menjadi kunci penting dalam mengurus dokumen penting di instansi pemerintah. jadi, kapan kamu mengurus dokumenmu?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun