Mohon tunggu...
Umsida Menyapa
Umsida Menyapa Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dukung Mahasiswa Lulus Tepat Waktu, Umsida Berikan Pilihan Program Pengganti Skripsi

1 Agustus 2022   13:34 Diperbarui: 1 Agustus 2022   13:36 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) memberikan kebijakan yang mempermudah mahasiswa dalam menyelesaikan studinya. Kebijakan ini diusung untuk mendukung efisiensi penyelesaian tugas akhir atau skripsi.

Saat ditemui jurnalis Umsida, Jumat (29/7), Wakil Rektor I Dr Hana Catur Wahyuni ST MT mengatakan pilihan program pengganti skripsi ini diberlakukan untuk mempermudah mahasiswa lulus tepat waktu, namun tetap terjaga dari segi kualitas proses pembelajaran selama berkuliah. "Kebijakan lulus tanpa skripsi sebenarnya memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa dalam proses belajar mengajar di Umsida. Sehingga diharapkan nanti dengan kebijakan itu, mahasiswa bisa lulus tepat waktu," tuturnya.

Dr Hana Catur Wahyuni menyebut ada 2 kebijakan yang diterapkan Umsida untuk mendukung keberhasilan lulus tepat waktu dan keberhasilan angka masa studi mahasiswa. Kebijakan pertama yakni Kebijakan Alternatif Pengganti Skripsi yang terbagi dalam 4 hal. Pertama, mahasiswa dapat menulis karya ilmiah yang dimuat di Jurnal Sinta.

"Kalau karya ilmiahnya bisa dimuat di jurnal yang Sinta 3 dan Sinta 4, maka dia masih sidang, hanya sidang saja. Tapi kalau bisa di Jurnal Sinta 1, Sinta 2, atau terindeks scopus, maka mahasiswa itu tanpa sidang, jadi hanya menunjukkan jurnal itu sudah bisa lulus," terangnya.

Yang kedua,  lolos Program Kreativitas Mahasiswa (PKM). "Jadi mahasiswa yang lolos PKM, itu laporan PKM-nya bisa digunakan untuk menggantikan skripsi, tanpa menunggu skripsi," lanjutnya.

Yang ketiga, pembuatan karya monumental. "Mahasiswa yang mempunyai karya yang sifatnya monumental dan bermanfaat di masyarakat itu bisa digunakan pengganti skripsi," ujarnya.

Selanjutnya, pembuatan Teknologi Tepat Guna (TTG). "Mahasiswa yang mempunyai karya yang bisa diimplementasikan ke masyarakat, misalnya saja mesin cuci tangan otomatis, itu bisa digunakan untuk pengganti skripsi, karena karyanya itu berpotensi di HaKI-kan dan bermanfaat di masyarakat," jelasnya.

Dr Hana Catur Wahyuni kembali mengimbuhkan, kebijakan kedua sekaligus menjadi kebijakan yang terbaru Umsida pertahun 2022/2023, yakni dengan mengalihkan skripsi menjadi artikel yang termuat di Jurnal milik Umsida. "Kita sudah punya banyak jurnal yang memang itu nanti khusus artikel-artikel mahasiswa," ujarnya.

Jika umumnya mahasiswa Umsida membuat laporan skripsi, lalu melaksanakan sidang dan menulis artikel, kini proses tersebut menjadi lebih singkat. "Jadi mahasiswa itu kalau dia bikin laporan skripsi, sekarang tidak perlu lagi, pada model kebijakan baru ini mahasiswa cukup membuat artikel maksimal 15 halaman, templatenya sudah kami siapkan. Artikel nanti dikirim ke sistemnya Umsida," jelasnya.

Secara teknis, kebijakan pengganti skripsi ini menjadi tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi dalam mendesain proses pelaksanaannya dan adanya berbagai kebijakan ini mahasiswa memiliki banyak pilihan cara untuk menuntaskan studinya. "Hal ini kita lakukan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar bisa lulus lebih cepat, untuk menyederhanakan proses, tapi kualitas tetap terjaga, maka Umsida meniadakan laporan skripsi," tandasnya. (Shinta Amalia/Etik).

*Humas Umsida

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun