Mohon tunggu...
ummy zakiyah
ummy zakiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hamilil Qur'an

خيركم من تعلم القرأن وعلمة

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Beda Agama dan Hukumnya

18 April 2022   15:01 Diperbarui: 18 April 2022   15:05 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERKAWINAN ANTAR UMAT BERAGAMA (BEDA AGAMA)

1.perkawinan antar umat beragama

Islam telah memberikan banyak perhatian kepada masalah-masalah perkawinan,karna perkawinan ini mengandung maksud maksud yang luhur dan mulia.di antara tujuan tersebut adalah 

a.melanjutkan keturunan yang merupakan sambungan hidup dan penyambung cita cita membentuk keluarga dan membentuk suatu umat (Q.S an nahl: 72 an nisa : 1)

b.untuk menjaga perbuatan yang di larang oleh Allah untuk mengerjakannya 

c.untuk menghormati Sunnah para rasul dan untuk membersihkan keturunan keturunan yang jelas ayah dan kakeknya  anjuran ini di ungkapkan dalam berbagai macam ungkapan dalam Al Qur'an dan as-sunah.

Berbicara perkawinan antar umat beragama adalah termasuk dalam hukum antar golongan yang menjadi di siplin ilmu tersendiri dalam fiqih Islam (Hasbiy as Shidiq 1971 : 75)

2.arti perkawinan antar umat beragama (beda agama) menurut Islam 

Yang di mkasut antar umat beragama ialah pernikahan antara seorang laki laki dan wanita yang beda agamanya yang satu Islam dan yang satu non muslim. dalam agama Islam sendiri perkawinan beda agama di haramkan atau tidak di perbolehkan.

3.hukum perkawinan beda agama menurut undang -undang

pengaturan syarat sahnya perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UU Perkawinan adalah:

  1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat.sedangkan bagi mereka yang   melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil. Jadi dari semua penjelasan yang telah di jelaskan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa pernikahan beda agama tidak di perbolehkan di negara Indonesia sendiri lebih-lebih di negaradi dalam agama Islam banyak aturan aturan dan alasan yang tidak boleh melakukan pernikahan beda agama.dan beberapa agama di Indonesia juga ada yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama. (https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-nikah-beda-agama-yang-berlaku-di-indonesia-cl290)

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun