Mohon tunggu...
Ummu Yusron
Ummu Yusron Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di kota Sukoharjo Jawa Tengah, menikah tahun 2003, mendapat amanah 2 anak, perempuan dan laki-laki.

Hidup mulia dengan Islam

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Pernikahan

18 September 2022   15:29 Diperbarui: 18 September 2022   15:35 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Bisa jadi menikah hanya karena harta, dan bisa di pastikan jika pernikahan hanya karena harta, di saat yang di nikahi tidak punya harta yang bisa di berikan, maka akan berusaha di buat pergi meninggalkan pernikahan.

Bisa jadi kala seorang laki-laki menikahi perempuan, hanya karena si perempuan di lihat bisa memberi atau menjanjikan kehidupan yang layak di masa depan. Namun di kala si perempuan yang di nikahi dalam keadaan tidak bisa lagi memberi materi yang mencukupi, bisa di pastikan laki-laki tersebut akam berusaha membuat perempuan yang di nikahi nya meninggalkan bahtera rumah tangga mereka.

Jika perempuan tersebut berupaya keras mempertahankan bahtera pernikahan, Maka laki-laki tersebut akan berusaha keras membuat perempuan yang di nikahi nya pergi meninggalkan bahtera rumah tangga mereka.

Itulah laki-laki matre, karena yang seharusnya ia memberi kepada perempuan yang di nikahi nya, namun justru menuntut perempuan yang di nikahi nya untuk menjadi tulang punggung keluarga.

Di kala perempuan yang di nikahi nya tidak bisa memberi kecukupan dalam kehidupan rumah tangga nya, akan berusaha di usirnya, di buat salah dalam kehidupan rumah tangga nya, di fitnah agar terlihat buruk di mata masyarakat, dan akhirnya menjadi kan semua itu sebagai ancaman, agar perempuan yang di nikahi nya mau menuruti keinginan laki-laki yang menikahi nya untuk mau mencukupi semua kebutuhan keluarga.

Padahal dalam Alquran

Allaah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf". [Al-Baqarah/2:233]

Juga dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik [HR. Muslim, no.1218]

Namun jika laki-laki tersebut tidak faham dalam hal nafkah yang adalah kewajiban nya, maka perempuan yang di nikahi nya akan menjadi bulan-bulanan olehnya, bahkan setiap hari dan setiap waktu akan selalu di permasalahkan tentang harta perempuan yang di nikahi nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun