Mohon tunggu...
ummu nazry nafiz
ummu nazry nafiz Mohon Tunggu... Guru - penulis artikel santai

Guru dan Pemerhati Generasi

Selanjutnya

Tutup

Money

Revisi Undang-Undang Minerba, Akankah Berpihak pada Rakyat?

13 April 2020   19:01 Diperbarui: 13 April 2020   19:06 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Maka berteriak tentang ketidakadilan dalam sistem hukum sekuler kapitalis tak akan pernah digubris, kecuali semua bersepakat untuk menggantinya. Dan memakai hukum syariat Islam dalam menghempaskan ketidakadilan tersebut. Namun, hukum syariat Islam pun tidak akan bisa diberlakukan, kecuali oleh seorang khalifah.

Sesungguhnya banyak pihak yang ketakutan jika bicara tentang hukum syariat Islam dan Khalifah. Ini adalah sebuah kewajaran, sebab mereka membayangkan jika hukum syariat Islam ditegakkan, orang harus beragama Islam semua. Ini adalah pendapat yang keliru. Sebab tidak sesuai dengan fakta masyarakat yang dibangun oleh para khalifah. Sebut saja Khalifah Umar bin Khattab ra.

Saat syariat Islam ditegakkan oleh Amirul mukminin Umar bin Khattab ra, masyarakat tetap berada dalam heterogenitasnya. Ada muslim, ada nasrani, ada yahudi, ada majusi dan masih banyak lagi. Semua ada, sebab tidak ada paksaan dalam memasuki agama Islam.

Masuk Islam itu sukarela, iklas, ridho, tidak dipaksa. Kalaupun pada akhirnya banyak yang masuk Islam, sebab mereka merasakan keadilan hukum syariat Islam yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra.

Sebab hukum syariat Islam adalah seperangkat hukum atau aturan yang mengatur kehidupan, agar dapat ditegakkan keadilan dan dihilangkan berbagai macam kezaliman yang menimpa manusia. Siapapun, baik muslim maupun nonmuslim, baik mayoritas maupun minoritas.

Semua diatur dengan baik dalam hukum syariat Islam. Utamanya dalam tata urusan kehidupan umum, seperti bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga pertahanan dan keamanan negeri dan masyarakat.

Adapun untuk kehidupan khusus, seperti pernikahan, ibadah dan yang sejenisnya, maka hukum syariat menyerahkannya kepada keyakinan individu masing-masing, sehingga tidak berbenturan dengan hukum-hukum yang diberlakukan dalam kehidupan umum.

Maka, adalah hal yang sia-sia saja, jika berharap UU minerba dalam sistem sekuler kapitalis ini akan berpihak pada kepentingan masyarakat umum, sebab suara mayoritas masyarakat sipil akan terkubur tak terdengar oleh tumpukan uang pelicin proyek yang digelontorkan oleh para kapital kakap.

Namun, sungguh tidak ada hal yang sia-sia dihadapan hukum syariat, jika suara masyarakat sipil yang diwakili oleh KMS adalah dalam rangka muhasabbah lil hukam, mengingatkan penguasa agar bersikap adil dalam pengelolaan sumber daya alam berupa minerba, dengan pengelolaan berdasarkan syariat, maka suaranya akan bernilai pahala kebaikan, walaupun suara muhasabahnya tidak didengar dan digubris oleh penguasa sekuler kapitalis.

Karena itu, walaupun hasil akhir revisi UU minerba sudah bisa dipastikan akan memihak pada pihak investor kapitalis, sebab daya dukung luar biasa dari sistem sekuler kapitalis. Namun suara lantang muhasabah bagi para penguasa janganlah sampai mati.

Sebab nilainya disisi Allah SWT sangatlah tinggi. Muhasabah lil hukam adalah aktivitas mulia, penyampai kebenaran pihak lemah kepada para penguasa yang memiliki segala akses kekuatan yang berpotensi untuk bersikap zalim kepada rakyat.

Wallahualam.

Penulis : Ummu Nazry.
Pemerhati Generasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun