Mohon tunggu...
ummu nazry nafiz
ummu nazry nafiz Mohon Tunggu... Guru - penulis artikel santai

Guru dan Pemerhati Generasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona, Tepatkah?

9 April 2020   18:58 Diperbarui: 9 April 2020   19:02 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih mencegah penularan Covid-19 akhirnya batal.

Presiden Joko Widodo memastikan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat dan tak akan membebaskan narapidana koruptor.

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. (Jakarta, Kompas.com, 2020).

Terkait dengan pembebasan narapidana umum, ditengah ancaman wabah corona adalah sedikit tepat dari kacamata lapas, sebab bisa membuat lapas sedikit bisa bernafas lega, sebab bisa mengeluarkan beban berat yang ditanggungnya selama ini yaitu membina para narapidana yang jumlahnya saat ini melebihi kapasitas tampung lapas.

Akan tetapi, sebagian kalangan masyarakat justru merasa khawatir akan berita pembebasan narapidana untuk kasus pidana umum. Sebab sudah menjadi pengetahuan bersama, jika napi yang dipenjarakan dalam sistem hukum sekuler kapitalis, begitu keluar dari lapas, kemampuannya untuk berbuat kejahatan justru lebih beragam dan lihai, ibarat kata masuk penjara sebab maling ayam, keluar penjara menjadi pandai maling sapi. Inilah animo yang berkembang dimasyarakat.

Animo ini menunjukan, jika sebetulnya terjadi kegagalan secara sistemik dalam pola mendidik para napi menjadi lebih baik perilakunya. Hal ini tidak lain dan tidak bukan akibat sistem hidup yang diberlakukan saat ini adalah sistem hidup yang membuat sempit dan susah kehidupan, yaitu sistem sekuler-kapitalis. 

Akibatnya, manusia akan cenderung terpancing berbuat dan bertindak pidana saat menghadapi masalah hidup. Sebab sistem sekuler kapitalis telah membuat masyarakat menjadi masyarakat yang egois, masyarakat yang hidup didalamnya induvidu-individu yang sangat individualistis. Masyarakat yang didalamnya terbentang jauh antara kelas masyarakat miskin dan kelas masyarakat kaya dengan kesenjangan sosial-ekonomi yang sangat curam.

Karena itu, akan sangat sulit memperbaiki individu-individu yang bermasalah dan tersandung kasus hukum pidana, semisal mencuri, membunuh dan tindak pidana lainnya. 

Sebab sistem hidup sekuler kapitalis yang saat ini mengatur kehidupan manusia, telah membuat kehidupan sangat sempit dan sulit, akibat aturan yang diterapkan tidak sesuai dengan fitrah manusia, tidak mampu memuaskan akal, juga tidak bisa menentramkan jiwa.

Sebab itu masyarakat sekarang yang diatur oleh hukum sekuler kapitalis, adalah masyarakat yang akan senantiasa bergejolak, sebab banyaknya ketimpangan-ketimpangan hidup yang dibuatnya. 

Akhirnya, membebaskan para narapidana yang tersangkut kasus pidana umum seperti mencuri atau membunuh, justru akan menambah keresahan masyarakat secara umum, sehingga keputusan ini ibarat pepatah, bagaikan buah simalakama. Dibebaskan salah, tidak dibebaskan salah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun