Alhasil, jika manusia mengetahui hukum syariat, maka manusia  tidak akan terjebak melakukan perbuatan yang dilarang syariat, semisal sewa rahim atau surrogate mother.
wallahualam.
Penulis : Ummu Nazry.
Pemerhati Generasi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!