Mohon tunggu...
ummu nazry nafiz
ummu nazry nafiz Mohon Tunggu... Guru - penulis artikel santai

Guru dan Pemerhati Generasi

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Solusi Upah dan Gejolak Dunia Perburuhan

1 Januari 2020   06:03 Diperbarui: 1 Januari 2020   06:14 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia. (Jakarta, kompas.com, 2019)

Adalah hal yang boleh saja jika buruh diupah perjam, perhari, perminggu ataupun perbulan.  Asalkan ada keridloan dari kedua belah pihak, yaitu buruh dan pengusaha, atau pekerja dan yang mempekerjakan. Karena hubungan kerja harus dilandasi atas dasar keridloan kedua belah pihak. Tidak saling menzalimi dan dizalimi.

Akan tetapi fakta hari ini menunjukkan banyaknya hal-hal yang harus dibayar  oleh manusia dan tingginya beban hidup dan kehidupan, ditambah lagi tuntutan gaya hidup,  menyebabkan baik para pekerja maupun pengusaha saling menuntut agar pihak lain mampu memenuhi keinginannya walaupun harus "mengorbankan" pihak lain. 

Menjadi sangat dilematis. Pengusaha ingin untung dari hasil usahanya namun harus membayar hak-hal yang sebetulnya bukan kewajibannya. Buruh pun ingin sejahtera namun terpasung dengan beban pekerjaan yang sangat berat dengan nominal gaji yang tidak sesuai dengan tuntutan hidup dan gaya hidup.

Hasilnya adalah kezaliman demi kezaliman terjadi didunia buruh dan pengusaha.  Akibat sistem sekuler kapitalis liberalis yang membelit dunia buruh dan pengusaha, akibat sistem sekuler kapitalis liberalis melilit dunia usaha. Semua  menjadi rusak, akibat sistem yang diterapkan hari ini adalah sistem rusak dan tidak manusiawi. Sistem yang melahirkan tuntut menuntut dan hilangnya nilai keridloan.

Akhirnya menjadi kewajiban semua pihak untuk kembali pada sistem yang baik dan manusiawi. Baik dalam mengatur kehidupan maupun dalam kemampuannya untuk memenuhi segala rasa yang diinginkan oleh manusia.  Sistem itu adalah sistem Islam kaffah, yang telah terbukti mampu memperlakukan manusia sangat manusiawi. Bahkan dalam dunia usaha. Mampu mendudukkan hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha dengan sangat adil.

Sebab sistem Islam kaffah memandang, jika bekerja hanyalah salah satu wasilah atau jalan memperoleh harta yang dibenarkan untuk melaksanakan kewajiban mencari nafkah atas para penanggung jawab nafkah sebagai modal untuk menafkahi orang-orang yang ada dalam tanggungan nafkahnya. Jika jalan bekerja yang sudah ditempuh tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup orang-orang yang ada dalam tanggungan nafkah seorang penanggung jawab nafkah.

Maka sistem Islam kaffah telah mewajibkan negara untuk memberikan jaminan kehidupan bagi orang-orang yang lemah, berupa jaminan sosial, jaminan ekonomi, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan. Semua jaminan diberikan secara gratis oleh negara kepada seluruh warga masyarakatnya.

Sehingga kalaupun bekerja, sang buruh atau pekerja tidak akan menuntut banyak upah dari perusahaan yang mempekerjakannya. Dan perusahaan yang mempekerjakannya pun tidak akan berbuat zalim dan aniaya pada sang buruh. Semua terukur secara manusiawi, ridlo sama ridlo. Karena nilai tertinggi dari aktivitas bekerja dan mempekerjakan dalam Islam adalah mendapat ridho dari Allah SWT. Dilakukan berdasarkan konsep halal-haram, hak-kewajiban.

Maka sistem Islam kaffah tidak akan membebani perusahaan untuk menanggung biaya-biaya yang menjadi tanggungan negara. Misalkan membayar berbagai macam jaminan hidup dan sosial kepada buruh atau pekerja. Karena jaminan hidup dan sosial adalah tanggung jawab negara dalam mengurusi dan melindungi seluruh warga negaranya, bisa dalam bentuk subsidi langsung untuk warga masyarakatnya berupa harta zakat yang diberikan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Ataupun subsidi secara tidak langsung yang diberikan negara kepada tiap individu warga masyarakatnya yang diambil dari harta milik negara dan harta milik masyarakat yang dikelola negara, misalkan subsidi pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga kalaupun masyarakat mengeluarkan biaya untuk aspek pendidikan  keamanan dan kesehatan tidaklah terlalu berat dan tinggi, semua biaya yang dikeluarkan masih masuk dalam jangkauan nalar manusia, tidak mengada-ada.

Karena itu, amat penting dan urgen untuk kembali pada sistem Islam kaffah, agar kembali mengatur seluruh sendi kehidupan. Tidak terkecuali masalah upah dan perburuhan dalam dunia usaha. Sebab hanya dengan penerapan syariat Islam kaffah saja sistem upah dan perburuhan dalam dunia usaha akan sangat manusiawi. Tidak membebani pengusaha juga tidak merugikan pihak buruh atau pekerja.

Maka memang perlu ilmu dalam tata kelola usaha dan perburuhan dengan ilmu yang bersumber dari wahyu bukan hawa nafsu. Karena  itu menjadi hal yang sangat mendesak untuk segera membuang jauh sistem sekuler kapitalis liberalis yang menjadi biang kerok timbulnya masalah pengupahan pekerja yang tidak manusiawi, yang hanya menjadikan manusia (kaum buruh) menjadi sapi perahan pihak kapitalis, sebab menyamakan manusia dengan robot dan barang.

Wallahualam.

Penulis : Ummu Nazry Nafiz
Pemerhati Generasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun