Mohon tunggu...
Pena Siyasi Muslimah
Pena Siyasi Muslimah Mohon Tunggu... Lainnya - Tanda Kasih untuk Ummat

Beropini melalui goresan pena

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law Tidak Cukup Ditolak Tanpa Solusi Mendasar

18 April 2020   21:36 Diperbarui: 18 April 2020   21:41 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah mahasiswa berkumpul untuk menyampaikan tuntutannya dengan mengeluarkan 4 poin melalui pernyataan sikap pada 24/02 di depan tugu UNJ, kemudian mahasiswa dari kampus Jabodetabek dan Banten yang dikoordinir oleh BEM-SI berbondong-bondong mengadakan aksi dalam rangka menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada 04/03. Tak mau kalah, mahasiswa di daerah lain pun melakukan aksi serupa. Seperti mahasiswa dari Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi bersama para buruh melakukan aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 12/03. Presiden Mahasiswa UNJANI Cimahi, Azis Dwi Maulidiansyah mengemukakan, "Kami juga minta DPRD Kota Cimahi mendukung buruh dan mahasiswa untuk menolak RUU Omnibus Law," tegasnya.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menuai banyak polemik ditengah masyarakat karena dari pembuatannya saja tidak melibatkan partisipasi public. Pemerintah justru membuat Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan banyak para pengusaha tanpa melibatkan stakeholder pekerja. Salah satu yang disoroti dalam RUU ini adalah penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UPMK) dan Upah Saktoral. Para buruh akan tertindas dengan dihapuskannya UPMK ini, pasalnya para buruh tidak mendapat kepastian jumlah upah setiap bulannya. Jika upah per bulan akan diganti menjadi upah per jam, maka akan menghapus uang pesangon. Karena pada dasarnya uang pesangon dilihat dari upah minimum tersebut. Rakyat sebagai pekerja semakin tersudutkan dengan kebijakan-kebijakan yang justru menguntungkan para pengusaha. Selain itu, isi dari RUU ini memudahkan para pekerja asing masuk ke Indonesia. Adanya bonus demografi di Indonesia justru harusnya mengoptimalkan pekerja dalam negeri dalam mendapatkan pekerjaan bukan mengundang tenaga kerja asing. Masih banyak lagi pasal-pasal lain yang dapat dikritisi kelemahannya. Pada intinya, RUU Cipta kerja omnibus law semakin menunjukkan secara nyata negara korporatokrasi yang semakin mengancam kesejahteraan rakyat dan hanya berpihak kepada pemilik modal. Inilah yang menjadi alasan mahasiswa hari ini bergerak bersama buruh untuk menyampaikan penolakan terhadap omnibus law.

Namun, penolakan RUU Omnibus Law bukan hanya menjadi satu-satunya solusi. Perlu solusi menyeluruh yang mampu meyelesaikan problematika yang ada secara tuntas, yaitu solusi Islam. Sejatinya, mahasiswa memiliki peran sebagai social control untuk mengkritisi setiap kebijakan penguasa yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Peran ini justru harus dioptimalkan dan diarahkan bagaimana gerak mahasiswa jangan terjebak pada solusi pragmatis yang ditawarkan rezim tapi harus mengacu pada solusi mendasar. Islam hadir sebagai sistem hidup, untuk menyelesaikan berbagai masalah mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, hukum dll, islam punya caranya. Sistem pemerintahan Islam akan mengatur bagaimana regulasi perekonomian negeri dapat menyejahterakan rakyat. Memastikan setiap individu mendapat haknya dalam memenuhi kebutuhan primer. Menyediakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat serta mengoptimalisasi pengelolaan SDA tanpa melibatkan investor asing. Tentu hal tersebut menjadi kewajiban negara. Penerapan aturan Islam butuh sebuah negara dalam penyelenggaraanya, yaitu Khilafah Islamiyyah. Oleh karena itu, sudah saatnya mahasiswa bergerak bersatu menyuarakan solusi hakiki agar segara diterapkannya Islam di negeri zamrud khatulistiwa. Wallahu 'alam bis showwab. [Chandri Aulia]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun