Mohon tunggu...
Ummu Fathur
Ummu Fathur Mohon Tunggu... Guru - Mencerdaskan

Mendidik mencerdaskan umat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selamatkan Kekayaan Negara Demi Rakyat

14 Agustus 2018   08:05 Diperbarui: 14 Agustus 2018   08:13 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tak asing lagi di telinga kita ketika mendengar informasi harta kekayaan alam yang dikuasai sebagian atau sepenuhnya oleh perusahaan asing. Familiar sudah mendengar perusahaan-perusahaan asing, salah satunya Freeport yang sudah berdiri resmi di Papua sejak tahun 1967. 

Nama Freeport kembali mencuat ketika terjadi perpanjangan kontrak hingga 2041. Setelah sebelumnya terjadi perubahan undang-undang yang mengatur kerjasama Indonesia dengan perusahaan asing. 

Dan terbukti benar, setelah terbit PP No. 1/2017 tentang perubahan keempat atas PP No. 23/2014 mengenai pelaksanaan tambang (Peraturan Menteri ESDM no. 5/2017 dan no. 6/2017), berita ini pun kembali menjadi perhatian publik.

Kenapa? Tentu saja karena besarnya harta kekayaan alam yang dikeruk di tanah Papua oleh investor asing. Ini sangat merugikan Indonesia. Sudah lama kontrak Freeport berjalan, meskipun banyak ahli yang sudah mengutarakan ketidaksetujuan akan hal ini. Sehingga akhirnya pemerintah pun ambil tindakan. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan bahwa Pemerintah akhirnya berhasil mencapai kesepakatan untuk mengambil alih 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). 

Kesepakatan ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Head of Agreement (HoA) PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran selaku induk dari PTFI. (Detik.com, 1/8).

Kontroversi pun semakin besar seraya setiap aturan atau kontrak baru diberlakukan, Freeport memberikan tawaran yang menguntungkan mereka, seperti perpanjangan kontrak dan pengurangan pajak, bahkan menakuti pemerintah apabila aturan diberlakukan maka ribuan pekerja akan mengalami PKH besar-besaran. 

Ancaman dan tekanan Freeport kepada Pemerintah sangat menggambarkan penjajahan asing gaya baru dan membuktikan kerakusan mereka atas negera kita. 

Freeport yang didominasi investor AS dan menduduki Papua sejak lama, sejatinya menggambarkan penjajahan Negara adikuasa itu sendiri atas negeri ini.

Sebagai negeri dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Tidak salah jika kita melihat bagaimana pandangan islam mengenai hal ini? Islam menetapkan tambang adalah milik umum (seluruh rakyat). 

Tambang itu harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena itu, pemberian ijin kepada swasta untuk menguasai pengelolaan tambang, jelas tidak sesuai dengan Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun