Mohon tunggu...
Ummi kalsum
Ummi kalsum Mohon Tunggu... Bankir - Ummi kalsum Lubis

Mahasiswa UINSU Jurusan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Daya Tahan Bank Syari'ah dan Bank Konvensional di Masa Pandemi COVID-19

15 Agustus 2020   14:54 Diperbarui: 16 Agustus 2020   18:12 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perlu kita ketahui bahwa covid-19 atau yang sering dikenal dengan sebutan Corona, merupakan jenis dari coronavirus baru yang bisa menular, berpindah atau berjangkit dari manusia ke manusia. Virus ini pertama kali di temukan di Wuhan, China, pada akhir Desember 2019 yang lalu. Oleh karena itu, penyakit tersebut yang diakibatkan oleh infeksi virus dikenal dengan nama COVID-19.

Dalam artikel ini saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian dari daya tahan, yaitu kemampuan terhadap sesuatu untuk melawan atau bertahan dari segala hal yang dapat mengancam kestabilan berupa kegiatan atau instrument lainnya yang biasa kita lakukan. Begitu juga dalam dunia perbankan, yakni dapat bertahan atau kebal dalam menghadapi rintangan atau perubahan yang tiba-tiba terjadi dalam lembaga keuangan tersebut pada situasi kapan pun.

Di masa pandemic covid-19, saat ini banyak sektor ekonomi yang mengalami tekanan atau ketidakstabilan seperti biasanya. Salah satu sektor yang paling terkena dampak dari covid-19 adalah ekonomi, dimana terjadi penurunan kegiatan usaha masyarakat yang menyebabkan pendapatan turun, masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhannya, dan akhirnya hal ini juga berimbas pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya kepada bank.

Hal ini tentu saja mempengaruhi siklus pendanaan bank. Jika melihat jenis bank dari segi cara menentukan harga, bank dibedakan menjadi dua yaitu, bank berprinsip konvensional dan bank berprinsip syariah. Sehingga dari kedua jenis bank tersebut, dampak yang dirasakan selama covid-19 pasti berbeda. Kita juga pasti sudah mengetahui bahwa perbedaan dari kedua bank tersebut dapat kita lihat dari sistem operasionalnya, bank syariah menerapkan aturan syariat islam, dimana segala kegiatannya diatur dalam fatwa MUI, sedangkan untuk bank konvensional tidak seperti itu, bank konvensional tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai perbankan yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan perbedaan mendasar dari kedua bank tersebut yaitu cara memperoleh keuntungan. Bank syariah memperoleh keuntungan dengan cara bagi hasil anatara pihak bank dan nasabah, jadi keuntungan yang diterima bisa berbeda-beda tergantung kondisi usaha nasabah. Sementara bank konvensional memperoleh keuntungan dari bunga, yaitu selisih bunga pinjaman dengan bunga kredit.

Pada kondisi sulit seperti pandemi sekarang ini, banyak masyarakat yang kehilangan sumber mata pencariannya, pengangguran semakin bertambah karena pengurangan karyawan, sehingga menimbulkan kesulitan-kesulitan pemenuhan kebutuhan dan kewajiban oleh sebagian masyarakat. Untuk merespon hal tersebut OJK (Otoritas Jasa Keungan) mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. POJK ini menjabarkan mengenai pemberian relaksasi kredit bagi nasabah bank yang usaha atau pekerjaannya terkena  dampak covid-19 secara langsung. Relaksasi yang dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, dan juga penyertaan modal sementara.

 Dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut jelas akan dirasakan oleh sektor perbankan. Namun dampak yang dirasakan oleh bank konvensional pasti berbeda dengan bank syariah. Pada bank syariah yang tidak menerapkan sistem bunga dalam kegiatannya maka permasalahan mengenai tunggakan bunga bukanlah suatu masalah berarti, sebab cara bank syariah memperoleh keuntungan adalah dengan sistem bagi hasil, dimana keuntungan yang diperoleh bersama akan dibagi sesuai dengan akad yang telah ditentukan diawal.

Bank syariah menerapkan sistem pembagian kerugian dalam risiko usahanya, sehingga keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama oleh bank dan nasabah. Jika tidak ada pandemi covid-19 bank bisa mendapatkan keuntungan bagi hasil yang besar, namun saat pandemi pun bank tetap mendapatkan keuntungan meskipun tidak sebesar biasanya di luar covid-19.

Akan tetapi, walaupun dengan prinsip tersebut bank syariah tetap memiliki keuntungan, bukan berarti dari bagi hasil tersebut mengalami keanjlokan, jika melihat situasi masyarakat seperti yang dijelaskan diatas, nasabah bank syariah juga bisa saja tidak memperoleh penghasilan. Untuk mengatasi hal tersebut OJK sudah menerbitkan peraturan POJK No. 18/POJK 2020 tentang perintah tertulis untuk penanganan permasalahan bank. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa OJK berwenang memberikan perintah tertulis kepada bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi. Selain itu dilansir dari web resmi Bank Indonesia, sebagai tindak lanjut dari Perppu No. 1 Tahun 2020, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek baik bagi Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah.

Selanjutnya dampak pandemi covid-19 bagi bank konvensional, seperti yang dijelaskan sebelumnya bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam memperoleh keuntungan, selain itu antara bank konvensional dengan nasabah tidak ada saling pikul untung dan rugi, atau dia bersifat egoisme masing-masing pihak menanggung kerugian dan keuntungan masing-masing. Dengan diterbitkannya Peraturan OJK No. 11/POJK.03/020 dimana pemerintah memberikan relaksasi kredit bagi debitur, maka hal ini dapat memberatkan pihak bank.

Sebab disaat bank harus memberikan keringanan kredit kepada nasabah, maka likuiditas bank akan berkurang, ditambah lagi saat  salah satu pengasilan bank yang berasal dari bunga kredit ditangguhkan, namun kewajiban bank untuk membayar bunga pinjaman kepada nasabah harus tetap berjalan, tentu hal ini merupakan hal yang menyulitkan pihak bank, belum lagi jika sewaktu-waktu ada nasabah yang menarik simpanannya dalam jumlah besar, keadaan likuiditas bank yang tidak baik ini tidak siap akan keadaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun