Mohon tunggu...
Siti Rohmatul Ummah
Siti Rohmatul Ummah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Semarang yang tertarik dalam bidang bahasa dan jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNNES GIAT 3 Lakukan Sosialisasi tentang Kriminalitas dan Lalu Lintas Melalui Posyandu Remaja Desa Candimulyo

4 Desember 2022   17:14 Diperbarui: 4 Desember 2022   17:20 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wonosobo - Melalui posyandu remaja, KKN UNNES Giat 3 Desa Candimulyo lakukan pencegahan dan penyuluhan kriminalitas serta tertib lalu lintas kepada remaja Desa Candimulyo, Kertek, Wonosobo (18/11/2022).

Melalui kegiatan tersebut, Bhabinkantibmas selaku narasumber menjelaskan tentang penyebab dan akibat kriminalitas serta pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Wonosobo tahun 2020, tingkat kejahatan/kriminalitas di Wonosobo mencapai 104 kasus yang meliputi 6 kasus pengroyokan, 19 kasus penyalahgunaan narkotika, 32 kasus kebakaran, 17 kasus pencurian kendaraan bermotor, 9 kasus penipuan, dan 21 kasus pencurian. Tentunya banyak kasus kriminalitas tersebut menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik dari segi materiel maupun psikologis bahkan hingga kematian.

Selain sosialisasi pencegahan kriminalitas, sosialisasi tertib lalu lintas juga penting untuk dilaksanakan mengingat tingkat kecelakaan lalu lintas di Wonosobo cukup tinggi yang menyebabkan hingga 53 korban meninggal dan 321 korban luka (Data BPS tahun 2020).

Kriminalitas dapat disebabkan oleh berbagai hal baik dari faktor lingkungan, kemiskinan, maupun pendidikan. Faktor pendidikan menjadi faktor yang sangat riskan disini mengingat tingkat pendidikan di Desa Candimulyo masih rendah dengan rata-rata hanya tamat SMP. Kriminalitaspun dapat menyebabkan kerugian yang tidak sedikit dari segi materiel, cacat tubuh, tekanan mental, bahkan hingga kematian. Oleh karena itu, dilaksanakan sosialisasi oleh tim UNNES Giat 3 Desa Candimulyo agar agar tingkat kriminalitas di Wonosobo khususnya Desa Candimulyo kian menurun dengan beberapa solusi seperti, tindakan pencegahan, tindakan represif, dan menjaga nilai serta norma hukum, sosial, dan agama.

Sedangkan tertib lalu lintas sepantasnya dilaksanakan sesuai dengan Pasal 105 UU LLAJ Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang menggunakan jalan wajib 1. Berperilaku tertib dan/atau 2. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan". Dalam kesempatan tersebut, disampaikan kewajiban pengemudi dan hal-hal yang harus diperhatikan pengendara dalam berlalu lintas dengan baik.

Dengan kegiatan sosialisasi para remaja Desa Candimulyo dapat menyimak langsung arahan dari Bhabinkantibmas yang memang bertugas untuk menjaga dan memelihara ketertiban di masyarakat. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi tersebut dapat menunjang kesadaran para remaja untuk ikut serta menjaga keamanan serta ketertiban dalam bermasyarakat dan berlalu lintas.

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun