Mohon tunggu...
Umi Mustaghfiroh
Umi Mustaghfiroh Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

mahasiswa pendidikan matematika UIN Walisongo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Perda Syariah Bertentangan dengan Pancasila?

24 Juli 2019   23:14 Diperbarui: 25 Juli 2019   11:34 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dasar negara kita adalah pancasila dan UUD yang isinya adalah melindungi
semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, baik minoritas maupun
mayoritas, atau siapa pun yang berada di dunia ini harus dilindungi.
Belakangan ini muncul beberapa daerah yang ingin menerapkan syariat Islam di
wilayahnya. Pemberlakuan perda syariah merupakan kebijakan yang dianggap paling
baik oleh jajaran pemerintahan di wilayah tertentu. Penerapan perda syariat ada
banyak tentangan dari beberapa pihak yang meminta aturan itu untuk dievaluasi lebih
lanjut dampak dan manfaatnya. Contoh perda syariah diberlakukan Pemerintah
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor
451/2712/ASDA.I/2001, lahirlah Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan
Masyarakat Berakhlakul Karimah). Salah satu wujud pemberlakuan SK tersebut,
aparatur Gerbang Marhamah dibantu masyarakat merazia pemakaian jilbab. Di
Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diberlakukan Perda Minuman Keras serta
zakat, infak, dan sedekah. Ada argumentasi mengenai keberadaan perda syariat Islam
adalah untuk memperbaiki moral bangsa. Berkaitan dengan pancasila, ada kalangan
yang menolak pemberlakukan perda syariat Islam.
Mereka berpendapat bahwa Perda syariah bertentangan dengan Pancasila dan
substansi perundang-undangan di atasnya. Selain itu juga berpotensi melahirkan
perpecahan bangsa, karena wilayah tertentu yang tidak dihuni penduduk mayoritas
Islam suatu saat juga akan memberlakukan syariat agama yang mereka anut. Namun
faktanya itu dapat mengurangi angka kriminalitas yang terjadi. Masalah kriminalitas
dimasyarakat merupakan hal yang sangat komplek, dan seringkali karena keadaan
yang tidak memungkinkan dirinya untuk berbuat baik. Menurut T .Yulianto, Direktur
Eksekutif LSPMB, ada realitas sosial di balik pemberlakukan perda syariat Islam di
berbagai daerah. Ternyata perda syariat Islam tidak bisa menjawab persoalan
substansial bangsa tentang kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan korupsi yang
merajalela. Karena perda tersebut cenderung "menghukum" para pelaku kejahatan
orang-orang kecil seperti perjudian, pencurian, dan perzinahan. Namun perda syariah
tidak mampu mengatasi pelaku korupsi kelas kakap, pembalak hutan, penjahat HAM
yang justru memiliki kedekatan politik dengan para tokoh organisasi pendukung perda
syariat Islam. Pemberlakuan syariat Islam di Aceh, misalnya, hanya mampu
menghukum orang kecil saja. Perda syariat Islam bukan merupakan solusi terhadap
kasus kriminal yang terjadi akhir ini. Namun, menurut saya perda syariah sebenarnya
tidak perlu ada bagian tersendiri dalam perundangan Indonesia. Itu dapat disatukan

hukumnya tanpa ada penetapan aturan sendiri, dengan mengedepankan asas pancasila
dalam pembentukan perdanya.
Di Aceh, secara realitas perda syariat Islam seperti tampak dan dirasakan masyarakat
Aceh, hanya melahirkan ketertekanan politik kepada masyarakat bawah yang seolah-
olah diatur dengan moralitas abstrak. Sementara para pejabat dan ulama menjadi
pemegang kebenaran moral syariat agama. Perda syariat Islam tidak menjawab
realitas korupsi di era otonomi daerah (otda).
Perda syariat Islam boleh jadi bisa menurunkan angka kejahatan penyakit masyarakat,
namun tidak menurunkan kejahatan politik para elite politik dan birokrasi. Justru dari
pengalaman negara-negara yang mempraktikkan syariat Islam secara ortodoks,
tingkat ekonomi, kesetaraan hak rakyat, dan prestasi ipteknya sangat rendah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun