Mohon tunggu...
Um Fitrotil Untsa
Um Fitrotil Untsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Teknik Industri

you can do it

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Gen-Z Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia

14 Juni 2022   21:50 Diperbarui: 14 Juni 2022   22:11 1562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Penulis : Um Fitrotil Untsa, Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Fakultas Teknologi Industri, Prodi Teknik Industri

Sudah tidak asing lagi saat kita mendengar istilah Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah hak kodrati pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya (self determination) seutuhnya sebagai manusia. Berdasarkan Undang-undang no. 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia dan menurut Mukadimah Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal HAM) tahun 1948,HAM dapat diartikan setiap orang punya hak yang sama untuk memperoleh kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.

Dalam Al-Qur'an juga membahas tentang HAM seperti yang ada di QS Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi 

 

Yang artinya ''Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya,'' (QS Al-Maidah: 32).

Dan juga Secara konstitusional , HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34. Pemerintah secara khusus mengeluarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, berbagai pelanggaran HAM faktanya masih terjadi di Indonesia hingga saat ini.

Namun, apakah arti HAM yang sesungguhnya sudah benar benar diterapkan di kehidupan? pada kenyataannya penegakan HAM masih banyak sekali yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dilansir dari Komnas HAM contoh pelanggaran yang terjadi di indonesia pada tahun 2022 adalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah hal itu dapat terjadi karena dalam proses pengukuran lahan warga untuk pembukaan pertambangan batu andesit di desa tersebut yang akhirnya memicu terjadinya kericuhan berujung kekerasan.

Tanpa kita sadari dan telaah secara mendalam sering kali terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia di masyarakat, yang kadang sudah dianggap biasa dan di sepelekan. Di lingkungan sekitar kita sering terjadi kasus pembullyan, perundungan, penyiksaan, kurang bebas dalam berpendapat dan lain-lain, hal-hal itu sudah sering kita temui dan seharusnya kita bisa mencegah agar hal tersebut tidak terjadi namun, kita sering acuh dan mengandalkan orang lain agar orang lain yang menanganinya padahal keikutsertaan kita dalam membantu menangani kasus- kasus di sekitar kita sangat membantu untuk keberhasilan penegakan HAM selanjutnya, kita sebagai generasi muda seharusnya bisa melakukan pencegahan secara preventif.

Dapat kita ambil salah satu contoh kasus pelanggaran HAM yang bisa saja dianggap remeh oleh beberapa orang yaitu kasus pembullyan. kasus pembullyan sering kali terjadi dan malah pelaku dari pembullyan ini sering kali masih dibawah umur dan anak remaja yang masih labil, faktor dari terjadinya pembullyan ini beragam bisa dari faktor pergaulan, lingkungan, pertemanan dan masih banyak lagi, kasus pembullyan ini tidak bisa kita anggap remeh karena trauma yang dihasilkan dari pembullyan selain dapat menyerang secara fisik maupun mental yang akan menghasilkan beban traumatis tersendiri. cara mencegah terjadinya pembullyan bukan hanya dapat dicegah dari pembelajaran di sekolah, hal tersebut masih sangat kurang untung menumbuhkan rasa agar dapat ikut menegakkan HAM, pembelajaran tentang HAM harus lebih di gembor- gemborkan lagi guna mencapai tujuan penegakan HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun