Mohon tunggu...
Umbu Tagela
Umbu Tagela Mohon Tunggu... Guru - guru

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kejahatan Bukan Monopoli Modern

3 Oktober 2022   21:15 Diperbarui: 3 Oktober 2022   21:16 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KEJAHATAN BUKAN MONOPOLI ORANG MODERN

 

Oleh : Umbu Tagela

Pengajar di FKIP- UKSW Salatiga

 

Kejahatan merupakan fenomena sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap orang atau masyarakat di muka bumi ini. Apapun usaha manusia untuk menghapus atau melenyapkan, aktivitas kejahatan ini tetap saja eksis, walaupun ada upaya sistematis untuk mengatasinya. Hal yang paling mungkin bisa kita lakukan adalah mengurangi intensitas dan kualitas kejahatan.

Dalam hal-hal tertentu masyarakat dengan budayanya tanpa sadar   memberi peluang–peluang untuk terjadinya kejahatan, sehingga memunculkan suatu counter culture yang bersifat laten, walau sebagian masyarakat tidak menghendakinya. Di dalam kehidupan masyarakat kita, selalu saja cara pandang tersebut masih ada, dan mungkin disebabkan tradisi yang hidup dan telah terinternalisasi dalam lubuk hati warga masyarakat. Penyimpangan-penyimpangan dibidang kekuasaan yang lazimnya disebut korupsi, kolusi dan nepotisme memperoleh predikat “telah membudaya”. Hal ini terjadi mungkin karena di masa lampau secara tradisional penguasa adat mendapat tunjangan material dari warga masyarakat. 

Waktu itu penguasa adat secara struktural tidak mempunyai gaji. Tetapi setelah masuknya unsur-unsur kebudayaan asing seperti pemberian gaji secara berkala yang merupakan imbalan terhadap jasa yang diberikan, maka otomatis tunjangan yang diberikan masyarakat tidak dapat lagi berlangsung. Namun dalam kenyataan, hal itu masih berlangsung terus sehingga tidak mustahil pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan ganda. Baik secara sukarela maupun dengan cara paksa.

Walau kejahatan tidak mungkin dihapuskan, tidak berarti kita tidak berupaya mencegahnya atau menanggulanginya apabila fenomena itu muncul. Berbagai pihak terutama pemerintah secara sistematis telah berupaya untuk mencari cara yang tepat untuk mengatasi kejahatan. Misalnya membuat suatu sistem peradilan yang didahului dengan penyusunan perundang-undangan yang akomodatif terhadap masalah sosiologis, yuridis dan masalah psikologis.

MENGAPA

Kejahatan merupakan suatu penyimpangan terhadap norma atau prilaku teratur yang menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban individu atau masyarakat. Prilaku yang diklasifikasikan sebagai kejahatan biasanya dilakukan oleh warga masyarakat atau juga penguasa yang menjadi wakil-wakil masyarakat. Mestinya ada keserasian antara kedua unsur tersebut walau tidak mustahil terdapat perbedaan dalam menyiasatinya yang diakibatkan oleh tidak terpenuhinya kepentingan yang hendak dilindungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun