Mohon tunggu...
Umar wala
Umar wala Mohon Tunggu... Politisi - Tehoru

Pantaskanlah Dan Aku Pasti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemuda Negeri Tehoru Menuntut Kinerja Kepala PLN Ranting Tehoru agar Dievaluasi

2 Juni 2020   20:15 Diperbarui: 2 Juni 2020   20:29 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam aksi demonstrasi di Hadapan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Tehoru. Masa Aksi yang terdiri dari Pemuda Negeri Tehoru di mana menuntut agar Kepala Ranting PLN Kecamatan Tehoru  dicopot dari jabatannya karena di nilai tidak bertanggung jawab atas pemadaman di kecamatan Tehoru.
Adapun beberapa tuntutan masa aksi antara lain menuntut agar;

1. Pemerintah Kecamatan Tehoru dalam hal ini bapak Camat agar segera melakukan koordinasi dengan Pemeritah Daerah Maluku Tengah dan mengkoordinasikan agar menuntaskan persoalan Pemadaman Listrik di Kecamatan Tehoru.

2. Mendesak Kepala PLN Ranting Tehoru agar sesegera mungkin memberikan kepastian kapan akan selesainya pemadaman lampu dan segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan Pemadaman Listrik.

3. Menuntut kepala PLN Ranting Tehoru untuk di copot dari jabatannya karena dinilai tidak bertanggungjawab terhadap keresehan masyarakat dengan seringnya terjadi pemadaman secara tiba-tiba.

4. Meminta agar pihak PLN tidak memadamkan lampu di dalam Kota Kecamatan dan atau di setiap Kantor-kantor layanan Publik karena mengingat roda pemerintahan dan layanan Publik ada di Kota Kecamatan Tehoru.

Dari beberapa pernyataan sikap dan tuntutan Pemuda Negeri Tehoru maka mengingat ada beberapa point penting yang menjadi landasan Fikir.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau PT PLN Persero adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia terkhususnya PLN Ranting Tehoru mampu memberikan pelayanan yang baik namun yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tidak sesuai dengan amanat UU Pelayanan Publik No 25 Thn 2009 pasal 1 ayat 1 bahwa ; "Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pembunuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk dengan kondisi yang sering terjadi 3-4 bulan belakangan ini di Kecamatan Tehoru.

Tehoru, Maluku Tengah
Tehoru, Maluku Tengah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun