Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aliran Hukum Alam Pemikiran dan Para Tokoh

20 Agustus 2020   07:35 Diperbarui: 20 Agustus 2020   07:34 9634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Para filosof Yunani kuno melihat keteraturan alam dan menyimpulkan bahwa alam memiliki tujuan, sasaran atau arah tertentu. Manusia merupakan bagian dari alam, karenanya manusia juga memiliki tujuan tertentu yang sesuai dengan tujuan alam. 

Dengan kata lain, alam menentukan seperangkat tujuan tertentu bagi manusia dalam rangka tatanan alam. Pandangan yang melihat alam dan tempat manusia di dalamnya dalam rangka tujuan, sasaran arah tertentu ini disebut pandangan teleologis (yang berasal dari kata Yunani kuno , telos, yang berarti: tujuan atau sasara.

Dalam kaitannya  filsafat teleologis ini, yang pandangannya menitik beratkan pada alam, beberapa filosof Yunani kuno menarik konsekuensi-konsekuensi berkenaan dengan hakikat hukum, sehingga teori hukum mereka disebut teori hukum alam. Dengan demikian, diperolehnya nama teori hukum alam adalah karena dasar pandangan ini mengaitkan secara erat antara hukum dan alam.

Seorang penulis mengatakan bahwa para filosof Yunani kuno telah banyak memikirkan tentang berbagai gejala kehidupan, termasuk persoalan hukum seperti hakikat hukum, bentuk pemerintahan yang baik, dan sebagainya.

Mereka dalam mencari jawaban terhadap berbagai gejala kehidupan tidaklah menyandarkan jawabannya kepada para dewa (Zeus, dan sebagainya) yang menjadi kepercayaan umum waktu itu. 

Mereka menggunakan akal budi, nalar (reason) yang hasilnya berupa dikesampingkannya para dewa sebagai kekuatan pengatur jagad raya dan menerima hukum alam (natural law) untuk menjelaskan berbagai gejala.

Terdapat beberapa berdasarkan tahap perkembangannya, yaitu, (1)teori hukum alam Klasik Socrates, Plato, dan Aristoteles (2) Teori hukum alam theologis, dengan tokoh-tokohnya Augustinus dan Aquinas (para tokoh geraja);

1. Teori Hukum Alam Klasik 

1. Zeno
Zeno dan pengikutnya dikenal sebagai filosof Stoa sebab mereka mengajar di antara pilar-pilar yang dikenal sebagai stoa. Di antara pilar-pilar itu Zeno dan kemudian para pengikutnya mengajar sambil berjalan diikuti oleh para murid mereka. Zeno tergolong ke dalam para filosof pra-Socrates.

Zeno menganut kepercayaan pantheisme. Pantheisme (Greek: ( 'pan' ) = semua, dan, ( 'theos' ) = tuhan, secara hurufiah berarti "tuhan adalah semua" dan "semua adalah tuhan"), yaitu pandangan bahwa tuhan adalah personifikasi dari total penjumlahan segala sesuatu. Keseluruhan jagad raya, makhluk hidup, dan benda mati, semuanya itu dipersonifikasi sebagai tuhan.

Filosof Stoa mengemukakan keberadaan suatu tatanan yang rasional dan memiliki maksud tertentu (a rational dan purposeful order) yang mengatur alam semesta (pandangan teleologis sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya). Tatanan ini disebut sebagai hukum abadi (eternal law). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun