Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim Harus Berani Mencari Nilai-Nilai Keadilan di Masyarakat

22 Maret 2020   14:00 Diperbarui: 22 Maret 2020   14:40 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hakim salah satu yang tidak dapat di pisahkan dari preoses penegakan  hukum yang megemban amanah dengan sebutan yang mulia , hakim adalah salah satu cabang kekuasaan dari tiga cabang kekuasaan  legislatif,eksekutif dan yudikatif  atau bisa disebut lembaga peradilan  'hakim' yang selama ini dikenal di dunia peradilan.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan  definisi kata  hakim dalam tiga poin, yaitu pertama orang yang mengadili perkara (di pengadilan atau mahkamah) kedua  pengadilan dan yeng tiga  juri penilai. Adapun pengertian secara yuridis  dalam pasal 1 ayat 5  UU No 48 Th 2009 Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Secara yuridis kekuasaan kehakiman  diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 yang  berbunyi:
(1)  Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Dalam UUD Dasar 1945 memberikan amanah yang begitu jelas, dan di tempatkan sebagai tugas yang mulia dengan memposisikan dalam melaksanakan tugasnya merdeka dari cabang kekuasaan manapun, menegakkan hukum dan keadilan. Keadilan dan kemerdekaan sebuah peradilan atau pun hakim menjadi sebuah pondasi  utama dalam sebuah negara dalam rangka pemenuhan hak yang sama atas hak yang dilanggar  oleh penguasa  atau masyarakat.  

Proses penegakan hukum tentu tidak terlepas dari tiga aspek  yaitu, keadilan , kepastian  dan kemanfaatan, bayak kasusu yang terjadi dalam proses penegakan hukum di Indonesia cendrung bersifat normatif  atau  lebih mengarah kepastian hukum yang tidak membaca realita sosial nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat, tohoh hukum Progresif Satjipto Rahardjo berpendapat, Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Bahwa subtansi keadilan bukan hanya  terletak dari peraturan yang ada tapi harus pedoman pada hukum yang tujaunnya menegakkan keadilan.

Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman dalam pasal 5 ayat (1)  Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam penjelasan terkait pasal 5 ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. dari landasan yuridis tersebut membuktikan bahwa hakim bukan hanya jadi Corong Undang-Undang tapi dari dari pada itu dalam mengambil keputusan harus berdasarkan dengan rasa keadilan dimasyarakat

Hukum adalah salah satu yang ada dimasyarakat sebagaimana pendapat Euqen Ehrlich  dalam   Ajarannya adalah  berpokok pada efektivitas  antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law). Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa hukum akan mencapai tujuanya apabila hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai keadilan dimasyarakat.

Nilai substansial pada hukum bukan terletak di dalam Undang-Undang, tapi Undang-Undang hanyalah sebagai patokan dalam proses penegakan hukum untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan sebagai esensial tegaknya hukum.

Salam Konstitusi

Penulis:Umar Faruq

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun