Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi Omnibus Law dalam sistem hukum Indonesia

19 Maret 2020   07:26 Diperbarui: 19 Maret 2020   07:28 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Indonesia yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaats) bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Pada negara yang menjunjung tinggi hukum memiliki tujuan hukum antara lain ketertiban ketentraman,kedamaian,kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupanbermasyarakat.

hukum sebagai penglima tertingga dalam suatu negara maka, semua tindakan yang yang dilakukan oleh pemerintah harus berdesakan Hukum. Munculnya Omnibus Law tidak terlepas dari ke inginan pemerintah  untuk  permasalahan mengenai, regulasi yang mempersulit  percepatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah yang berlandaskan dengan Hukum sebagai rule of the game dalam setiap kebijakan yang diambil.

Omnibus Law atau biasa dikenal dengan omnibus bill sendiri berasal dari sistem hukum Common Law sistem yaitu Amerika serikat yang sering menggunakannya .

Adapun poin tujuan hadirnya Omnibus Law adalah mempercepat pembentukan peraturan perundangan-Undangan dan memperbaiki aturan yang ada ,yang yang selama ini menghambat pembangunan.

Secara Historis Indonesia sejak berdirinya sebagai negara yang merdeka dan hukum sebagai kekuasaan tertinggi  yang memposisikan aturan di ditulis atau dibukukan, secara tidak langsung Indonesia mengunakan sistem hukum Civil Law yang dibawa Belanda ke Indonesia, miskipun tidak secara keseluruhan.

Di Indonesia sendiri dalam memperbaiki aturan ada tiga mekanisme yang dapat di tempuh, pertama yudisial review pengujian Undamg-Undang yang dilakukan dilembaga  yudikatif dalam hal ini Mahkmah Konstitusi dan Mahkamah Agung  sebagaimana dalam pasal 24 C dan 24 A UUD 1945. dapat dibatalkan apabila ada undang-undang yang bertentangan Undang-Undang diatas.

Kedua legislative review dan yang tiga executive review. Legislative review dan executive review adalah upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut sebagaimana yang diatur dalam konstitusi pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 dan UU  No 12 Tahun 2011.

UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang undangan jika perubahan undang-undang  tersebut berasal dari pemerintah disebut sebagai usulan Pemerintah dan apabila perubahan undang-undang berasal dari DPR disebut sebagai hak inisiatif DPR. Secara sederhana proses dalam legislative review dan executive review merupakan proses pembentukan undang-undang biasa, baik untuk membentuk baru maupun mengubah undang-undang yang telah ada. 

Usulan pemerintah  Terkait Omnibus Law, tidak revan dengan sistem yang ada  sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. yang telah memberikan mekanisme dalam memperbaiki peraturan perundangan yang yang bermasalah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun