Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitusional Kesejahteraan di Indonesia

17 Januari 2022   16:20 Diperbarui: 17 Januari 2022   16:41 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: assyakur1996.blogspot.com

Dalam tatanan bernegara sering dihadapkan dengan persoalan tentang keadilan, yang dapat di lihat dari berbagai aspek kehidupan, keadilan dalam rangka mendapatkan hukum yang adil, juga keadilan dalam mendapat pelayanan yang adil dari negara dari segi sosial politik dan juga agama. 

Saat membahas ke adilan mungkin terselip dalam angan adalah sama rata, atau juga mendapatkan hak yang sama atau bisa juga ada ke seimbangan.


Dalam tulisan yang sedikit pendek namun mempunyai harapan luas  bagi segenap negara di dunia saat berbicara terkait ke adilan sosial  yang menjadi misi penting hadirnya negara di era modern saat ini , pergeseran peran negara dari hanya penjaga ke keamanan saja bertranformasi menjamin kesejahteraan warga negaranya di dalam perkembangannya mengenal dengan sebutan negara Kesejahteraan  (welfare state) .di mana dalam negara kesejahteraan peran pemerintah dalam menjamin kesejahteraan yang harus di tekankan oleh pemerintah yang memastikan.

Negara kesejahteraan dengan mengemban amanah keadilan sosial bagi seluruh aspek lapisan masyarakat , ini sebenarnya tak ubahnya dengan negara negara komunis yang berpandangan bahwa peran  negar memastikan kebutuhan warga negaranya terpenuhi dan semua orang mendapatkan kesejahteraan merupakan dari negara komunis yang memiliki ke samaan semangat  terkait kesejahteraan sosialnya. 

Tampak berbeda dengan negara yang memilki bibit yang tumbuh menjadi negara  liberal yang tertuju hanya kepada , kebebasan  bagi para individu yang ada di dalamnya.

Kebebasan individu dalam bertindak dan pemenuhan hak asasi manusia saat ini,  hak asasi manusia di era negara modern saat dirumuskan menjadi satu kesatuan sebagai perkembangan negara dalam menghadiri persoalan yang begitu kompleks persoalannya.mulai dari tidak adanya kesetaraan sosial politik, hukum dan agama

Di era yang modern keadilan sosial tidak hanya pemanis menjelang perhelatan di saat menjelang pesta demokrasi namun lebih dari pada itu sebagai pondasi utama dalam konstitusi bagi negar yang memilki konstitusi yang harus di tunaikan dalam penyelenggaran negara.  Konstitusi sederhananya dapat di pahami sebagai hukum dasar menjadi pegangan dalam penyelenggaran negara sebuah negara.

Mengutip dari buku Prof . Dr. Jimly Assiddiqie, S.H yang berjudul Konstitusi Keadilan sosial seakan memberikan penegasan  bahwa keadilan sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah konstitusi. Selian itu meskipun awalnya ada konstitusi tersebut yang hanya mencakup persoalan politik dan struktur kekuasaan  seperti gambar di banyak konstitusi di dunia seperti halnya  di Amerika Serikat. 

Namun sedikit berbeda dengan Indonesia yang mencantumkan pondasi tersebut sejak Indonesia meletakkan batu pertama kemerdekaannya, semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi pemandu dalam penyelenggaran negara.yang merupakan nyawa dari konstitusi Indonesia ialah Undang- Undang Dasar 1946.

Social Justice Constitution yang mengarah kepada kesejahteraan sosial yang mengutamakan terhadap kepada segi aspek keadilan struktural dalam kehidupan sebagai bangsa Indonesia. Pada titik ini menjadi semangat pembuka bahwa setiap Undang- Undang senantiasa berorentasi terhadap dalam peningkatan terhadap hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun