Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Elemen Penting Lahirnya Hukum

27 Oktober 2021   13:40 Diperbarui: 27 Oktober 2021   13:57 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum sebagai Kontrak sosial Kesepakatan yang harus di ambil oleh masyarakat untuk mempertahankan nilai- nilai yang ada menjadi kesepakatan. Nilai - nilai tersebut akan menjadi kesepakatan agar tetap eksis. Bukan hanya itu menyepakati nilai , tapi juga terhadap hal-hal yang tidak di inginkan di masyarakat dalam artian suatu hal yang buruk Yang akan terjadi di masyarakat. Nilai yang ada baik itu nilai berupa materil dan non Materil , materil di maksud suatu hal ada yang tampak dalam masyarakat mau pun nilai sosial kebiasaan masyarakat yang harus di lindungi oleh hukum melalui kontrak sosial. 

Nilai merupakan suatu hal yang berharga dalam kehidupan manusia misalnya ada suatu hal atau pun barang yang bernilai pasti kita akan marah dan tidak terima saat nilai di ganggu oleh orang lain namun tidak halnya dengan hal yang tidak bernilai maka orang tersebut beranggapan biasa saja. Dengan ada nilai atau pun barang tersebut sama- sama berharga maka masyarakat tersebut membuat kesepakatan, bahwa di larang mengambil orang lain , dengan melarang orang mencuri, kemudian dari ini maka kesepakatan yang ada menjadi hukum.

Keadaan masyarakat yang kian dinamis membuat nilai di atas kian berubah atau pun sifatnya relatif . Misalnya saat ini nilai itu masih berlaku namun bisa seiring berjalannya waktu hukum itu menjadi tidak berlaku lagi di mana hukum yang telah menjadi kesepakatan tidak berlaku lagi. Maka perlu adanya perubahan hukum dan membuat kesepakatan lagi.

Dikarenakan masyarakat tersebut perubahan kian dinamis dan hukum cendrung tidak mampu mengikuti perubahan masyarkat. Ada beberapa faktor, salah satunya pendidikan, pengalaman dan agama yang menjadi pengaruhnya. Ke keanekaragaman kepentingan, perbedaan pandangan di masyarakat membuat masyarakat tersebut tidak menyepakati secara keseluruhan karena memiliki perbedaan kepentingan , pendidikan dan agama nya sehingga perumusan kesepakatan tersebut tidak di sepakati secara keseluruhan oleh segenap lapisan masyarakat.

Masyarakat yang tidak sepakat terhadap yang menjadi kontrak sosial mereka mengobjektifkan diri pada kesepakatan. Dimana masyarakat tersebut harus mengikuti terhadap kontrak sosial yang menjadi kesepakatan jika ingin tetap menjadi bagian dari masyarakat tersebut. Apabila orang tersebut melanggar maka akan mendapatkan saksi berupa tindakan represif dalam hukum pidana berupa perampasan kemerdekaan. Atau pun dalam hal pemulihan kembali kepada kerugian yang telah adanya perbuatan berupa seseorang terhadap dirinya akibat perbuatan berupa restitutif atau di sebut pemulihan kembali di mana kita mengenal dalam Hukum Perdata dan hukum administrasi negara. 

Meskipun dalam masyarakat tidak semua masyarakat tersebut sepakat terhdap namun hal tersebut harus tetap menjadi hukum karena sudah di sepakat, namun dengan berjalannya ada masyarakat ada yang melanggar kesepakatan tersebut yang pada akhirnya hukum tersebut tidak ikuti oleh sebagian besar hukum menjadi kesepakatan tersebut karena hukum sudah termakan Zaman di akibatkan perubahan masyarakat kian cepat.

Hukum sebagai Proses Politik Harus di akui atau tidak keberadaan politik dalam hukum memilki keterkaitan untuk saling menguatkan satu sama lain. Dimana di era modern saat ini hukum itu bisa tegak apabila ada kekuasaan yang membuat. Bisa di sebut dengan pemerintah. Dimana hukum yang lahir dari Proses politik , kenapa hal tersebut di sebut proses politik karena hukum di buat oleh lembaga negara sebagai wakil-wakil dari masyarakat yang telah di pilih secara langsung untuk menjadi wakilnya, terlepas dari mereka memperjuangkan aspirasi atau pun kepentingan rakyat akan kembali kepada konstelasi politik lembaga perwakilan. Namun pada kenyataanya lembaga legislatif yang membuatnya sebagai pelaksana pembuat hukum, yang hampir sama sebagai mana pembahasan di awali dengan tetap menjadi kesepakatan antara masyarakat namun dalam hal ini melalui perwakilannya. Apabila kesepakatan tersebut berdasarkan pada kepentingan rakyat. Maka hukum tersebut memang sesuai apa yang di inginkan rakyat itulah hukum yang sebenarnya.

 Dalam pergulatan pembuatan hukum yang di lakukan Lembaga dewan perwakilan rakyat yang cenderung bersifat apatis terhadap kebutuhan masyarakat menjadikan masyarakat enggan mematuhi hukum karena hukum mereka anggap sebagai kepentingan pribadi para pemengku kebijakan dan bukan dari keinginan rakyat. 

Dalam ranah kekuasaan hukum sering dijadikan alat untuk mengatur oraang yang di kuasainya. Namun dalam perkembangan negara hukum modern, yang juga merambah pada kekuasaan yang di batasi oleh agar tidak, Keputusan yang di buat oleh penguasa baik itu dalam tataran pemerintahan dari paling bawah pemerintahan desa samapai ke Presiden memilki kepuutusan yang lahir sebagai pelaksana atas Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Kekuasaan bukannya dalam tataran pemerintahan namunjuga dalam tataran peradilan sebagai Unjung tomabak dalam penegakan hukum meleuai putusan pengadilan atau sering di sebut Yurisprudensi yang di gaunakan oleh hakim yang lain dalam penangani kasus hukum yang di adili. Dari tiga elemen ini saya ingin berbagi Hazanag ke ilmuain yang berkaitan dengan hukum semoga yang saya tulis bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun