Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Supremasi Hukum Antara Rakyat dan Penguasa

23 Juni 2021   18:30 Diperbarui: 23 Juni 2021   18:38 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kenapa Supremasi Hukum penting?Apabilala tidak ada supremasi hukum siapa yang kuat yang dan pastinya akan penindas yang lemah itu lah apabila supremasi hukum tidak ada, dengan adanya supremasi hukum maka tidak ada pihak yang kuat dan tidak ada yang lemah karena hukum yang menjadi supremasi tertinggi, dan apabila ada suatu kasus maka kehendknya diselesaikan melalui pengadilan, selain terkait kekuatan juga berbicara kesetaraan atau kedudukan yang sama, semua lapisan masyarakat termasuk pejabat negara negara harus tunduk pada hukum. 

Supremasi juga kaitannya dengan kebebasan sipil , kebebasan berpendapat, kebebesan beriserikat , termasuk melakaukaan kritik, dan apabila tidak adasupremasi hukum kebebsan tersebut akan ada   karena negara akan menindas, hubungan negara hukum dan demokrastis , dalam catatan demokrasi di eropa bahwa hukumyang lebih terlebih dahulu , supremasi hukum di  Indonesia  belum menjunjung suprasi hukum karena masih terdap suap dalam penanganan perkara. Dan penguasa yang masih cendrung melanggar hukum dan dan masih banyak korupsi, namun indonseia masih  mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kedepannya sebgaimana yang telah di contohkan  para pendiri bangsa bahwa  Indonesia memmiliki masa depan yang baik apa bila tata  kelola pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan pertauran perundang- undangan sebgai panutan 

Apabila hukum tidak menjadi panglima dalam menjalankan  pemerintahan yang terdapat yang dalam suatu negara maka,  yang akan terjadi penindasan yang akan di alami,  yang lemah akan tertindas karena tidak memiliki kekuasaan untuk melawan, namun saat ini ke kekuatan tersebut disatukan dalam satu kekuatan yang namanya hukum, yang kuat dan yang lemah sama di hadapan hukum itu tujuan utama kenapa harus ada supremasi hukum.

Namun supremasi hukum yang senantiasa di suarakan dan tertulis jelas dalam dalam satu Undang-Undang semua orang sama dihapan hukum itu hanya tulisan tinta hitam yang tak berguna, karena faktanya masih bayak orang yang memiliki kekuasaan kebal hukum, bukan hanya kebal hukum mereka yang memiliki kekuasaan juga dapt mengendalikan hukum dengan sesukahatinya.

Marakanya tindakan sewenang- wenaang yang dilakauakan oleh penguasa melalaui kebijakan yang diambil seakan memberikan gambaran bahwa lemahnya supremasi hukum, kesetraan hukum yang di janjikan kian menjadi hal yang tabu apabila membedakan antara rakyat dan penguasa, apabila kepentingan yang menyangkut kepentingan penguasa hukum seakan responsif seperti kucing saat mendengar baik ikut, begitu pun para aparat penegak hukum sangat responsif layaknya kucing menemukan seekor tikus.

Tak lepas hanya disitu kelihayan para pengausa dalam memperprmainkan masuk ke dalam sektor, dari mulai kebijakn termasuk dalam penegakan hukum. Merek menyandra hukum dengan kekuasaan yang mereka miliki, dan mereka selalu melakukan inti berulang ulang. Sehingga rakyat yang tak mempunyai kekuatan harus menerima hukum yang buta akan keadilan.

Seharusnya hukum tak pandang bulu dalam proses penegakan nya baik, terkhusus penegakan hukum terhadap penguasa yang menjadikan hukum sebagai alat untuk berkuasa dan hukum harus berpihak kepada yang lemah Agar keadilan bisa tercapai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun