Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kunjungan Presiden Mengundang Kerumunan, Seharusnya Presiden Sama di Hadapan Hukum

28 Februari 2021   11:40 Diperbarui: 28 Februari 2021   11:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sementara ancaman pidana tersebut juga terdapat, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Apabila melihat dari pasal-pasal yang terdapat dalam sangat menakutkan bagi mereka yang melanggar maka akan dihukum sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dari ketentuan pidana yang terdapat dalam Undangan- Undang mau pun KUHP banyak orang yang merasa di rugikan karena aktivitas sosial dan ekonomi menjadi dibatasi yang melibatkan orang banyak. Pertanyaan mendasar apakah Presiden akan di periksa apabila seseorang seorang Presiden melanggar Peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran Protokol kesehatan.? Seharusnya setiap orang termasuk Presiden sekalipun harus tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"equality before the law"

Penulis: Umar Faruq

Salam Konstitusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun